Senin, 22 Desember 2025

PT Petamburan Diminta Cabut Perkara di PN Depok

- Sabtu, 30 Juni 2018 | 10:52 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
MASIH BERLANJUT : Perwakilan pedagang yang menolak penggusuran Pasar Kemiri Muka memasang spanduk bertuliskan Tanah Ini Milik Negara di kawasan tersebut, kemarin. DEPOK - Pedagang Pasar Kemirimuka tetap keukeuh kepemilikan lahan tanah Pasar Kemirimuka, merupakan tanah milik negara. Pedagang juga tetap melakukan perlawanan hukum melalui sidang gugatan Derden Verzet. Koordinator Pedagang Pasar Kemirimuka, Karno Sumardo mengaku, kecewa dengan mediasi yang dilakukan antara Pedagang pasar dan PT Petamburan Jaya Raya. Menurutnya dari mediasi yang dilakukan Kamis (28/6), tidak menemukan kesepakatan antara pedagang pasar dan pihak PT Petamburan Jaya Raya. Pedagang mau berdamai, jika PT Petamburan mau mencabut perkaranya di Pengadilan Negeri Kota Depok. “Jika ingin mediasi, sebaiknya PT Petamburan mencabut perkaranya terlebih dahulu,” kata Karno saat ditemui Harian Radar Depok, kemarin. Jika PT Petamburan Jaya Raya sudah mencabut perkara di PN Depok, pihakya baru ingin membicarakan masalah mediasi. “Kalau sudah mencabut perkara, baru bisa dibicarakan secara mediasi,” kata Karno Sumardo. Sementara itu, pasca sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Depok, para pedagang langsung memasang spanduk yang bertuliskan 'Tanah ini milik negara, berdasarkan Pasal 2 SK Gubernur Jabar no 593.82/SK/AGR-DA/177-86, Tertanggal 28 Desember 1986' disetiap sudut Pasar Kemirimuka. “Kami tetap meyakini lahan tersebut merupakan milik negara, dan kami menginginkan tanah tersebut kembali dikelola oleh negara,” kata Karno. Berdasarkan pantauan Radar Depok, terdapat empat spanduk yang bertuliskan Tanah Milik Negara di Pasar Kemirimuka. Sementara itu, sebelumnya dua kubu yang sedang berseteru akhirnya bertemu di sidang mediasi antara PT Petamburan Jaya Raya, pemilik lahan Pasar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, dan pedagang Pasar Kemirimuka yang mengklaim lahan pasar Kemirimuka milik negara. Namun, sidang mediasi akan dilanjutkan Kamis (12/7) mendatang, dan menurut hakim Sidang mediasi akan dilakukan selama 30 hari, jika sampai 30 hari mediasi deadlock akan dilaksanakan sidang gugatan Derden Verzet.(rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X