FOTO: Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin
DEPOK - Tak ingin kasus kekerasan seksual pada anak kembali terulang. Dinas Pendidik (Disdik) Depok, pastikan akan menyeleksi tenaga pendidik (Tendik) baru di tingkat SD dan SMP. Ini artinya, setiap guru harus dapat rekomendasi Disdik jika mau melempar ilmu ke siswa.
"Kedepan kami akan melakukan kegiatan parenting setiap tiga bulan sekali kepada orang tua siswa dan para wali kelas yang ada di SD dan SMP se-Depok," kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, kepada Radar Depok kemarin.
Parenting ini, kata dia sebagai bentuk membangun hubungan antara guru dan orang tua siswa, sehingga bisa mengetahui kondisi anak. Selain itu, untuk tenaga pendidik di Depok yang honor yang direkrut oleh kepala sekolah per Januari tahun depan harus mendapatkan rekomendasi Disdik Depok.
Rekomendasi Disdik untuk tenaga pendidik honor. Nantinya akan dilakukan wawancara dan pisikotes. "Kami harus tahu karakter tenaga pendidik yang akan mengajar. Langkah ini sebagai bentuk untuk menjaga perlindungan anak," tegasnya.
Menurut dia, Disdik memperbolehkan kepala sekolah merekrut tenaga pendidik honorer. Sebab, selama ini Depok kekurangan guru. Thamrin menyebutkan setiap tahun ada 100 guru PNS yang pensiun dan tidak ada penambahan guru. "Jadi kami memperbolehkan merekrut guru non PNS," kata dia.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Pradana Mulyoyunanda mengapresiasi langkah Disdik Depok melakukan pencegahan, dan melindungi anak dengan cara wawancara serta pisikotes para tenaga pendidik yang baru. "Harus begitu, sehingga tidak terjadi kembali kasus yang sama," singkat Pradana.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB