Senin, 22 Desember 2025

Tetangga Gerayangi Bocah 10 Tahun di Depok

- Selasa, 10 Juli 2018 | 11:28 WIB
IST FOR RADARDEPOK
INTEROGASI: Pelaku AG (Duduk) berusia 45 tahun sedang diinterogasi lantaran diduga telah melakukan tindakan yang tak senonoh. DEPOK- Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini, korbannya seorang bocah berusia 10 tahun berinisial D. Pelaku AG berusia 45 tahun tak lain adalah tetangga korban. Kasus terjadinya pelecehan seksual ini bermula saat korban sedang bermain dan diajak ke warung oleh AG. Karena warung tutup, pelaku kemudian mengantar korban untuk pulang. Selama dalam perjalanan itulah, pelaku diduga menggerayangi korban. Aksi tak pantas itu terungkap lantaran korban yang syok akhirnya mengadu ke orangtuanya. "Dugaan sementara pencabulan. Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak Iptu Nurul Kamila Wati, kepada Harian Radar Depok, Senin (9/6). Orangtua korban yang geram mendengar cerita sang anak, sempat tak kuasa menahan emosi. Mereka menyatroni rumah pelaku yang masih satu lingkungan. Sejumlah warga lain yang mengetahui hal itu sempat terpancing hingga AG dipukuli oleh mereka. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai petugas pembersih air limbah di sebuah kantor kementerian itu, terpaksa menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok. Menangapi hal ini Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok melalui Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak (KLA) Yulia Octavia menegaskan bahwa kasus ini sudah ditangani. Penanganan kasus ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Depok. “Korban sudah dilakukan visum di POlresta Depok, “ kata Yulia, kepada Radar Depok, Senin (9/6). Usai dilakukan visum, lanjut dia, DPAPMK dan P2TP2A akan  melakukan pendampingan secara khusus dari pihak korban dan pelaku. Korban akan segera dilakukan pendampingan psikologis oleh tim psikolog P2TP2A. Untuk pelaku juga akan dilakukan pendampingan psikologis, orang tua  korban juga. Kita lakukan harus sampai selesai,” jelas dia. Ketua TP PKK Kota Depok Elly Farida menegaskan, pelaku harus diberikan efek jera, namun harus mengikuti hukumnya yang ada. Intinya, pelaku diserahkan ke Polresta Depok. Sedangkan , korban akan dilakukan pendampingan oleh P2TP2A dan pihaknya akan berusaha memutus rantai pelaku kekerasan dan seksual terhadap anak umumnya di Depok. “Kami akan lakukan trapi ke korban yang dengan spikologis. Ini menjadi suatu fenomenal,  kasus kekerasan anak kami fokus pada proses pendampingan,” kata dia. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X