DEPOK - Polresta Depok serius menangani kasus pelecehan seksual terhadap korban, SN. Terbaru, SN sudah melakukan visum dan empat saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto mengaku, akan berupaya maksimal dalam menangkap pelaku pelecehan terhadap mahasiswi berinisial SN (21). Mahasiswi itu sebelumnya mengalami pelecehan seksual di gang Jalan Jengkol, Kelurahan Tugu, Cimanggis Minggu (15/7).
"Kita akan berupaya maksimal secepatnya menemukan pelaku, dan yang jelas kita akan tangani sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku," kata Didik kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sejauh ini, kata dia polisi telah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. “Kami akan mendalami semua informasi yang sudah kita periksa dari korban, saksi, dan hasil visum,” ujar Didik.
Sebelumnya, mahasiswi berinisial SN, melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Depok pukul 14:00 WIB, Selasa (17/7). SN dijemput pihak kepolisian untuk melaporkan tindakan kasus pelecehan tersebut. Alhasil, di hari yang bersamaan Polresta Depok langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Jengkol, Gang Swadaya II RT2/5 Kelurahan Tugu, Cimanggis.
Perempuan berusia 21 tahun itu dibawa ke TKP dan diberikan masker untuk menutupi identitasnya. Kemudian pihak kepolisian meminta SN memberikan keterangan dengan jelas kronologi peristiwa tersebut dengan detail.
Kepada Harian Radar Depok, SN (21) meminta pelaku pelecehan seksual dihukum berat. Termasuk proses persidangan pelaku begal payudara yang sebelumnya terjadi di Jalan Jalan Kuningan Datuk, Beji yang hanya dituntut empat bulan penjara.
Dengan demikian, dia mengkhawatirkan dengan nasib yang menimpanya. Dia mengaku sangat kecewa masih rendahnya perhatian hukum terhadap tuntutan bagi pelaku pelecehan seksual di Kota Depok.
Ia menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU Putri Dwi Astrini kepada Ilham Sinna Tanjung (29), pelaku pelecehan seksual terjadi sebelumnya sangat rendah dan tidak sesuai.
“Saya enggak terima sama tuntutannya. Kalau korban yang ada bukti rekaman CCTV saja hanya dituntut hukuman empat bulan penjara, apalagi saya yang di lokasi kejadian enggak ada CCTV. Sudah begitu dia juga enggak ditahan,” kata SN kepada wartawan.
Selain menyayangkan rendahnya tuntutan, ia merasa heran dengan sikap JPU yang merupakan perempuan. Menurutnya, seorang perempuan sepatutnya dapat mengerti bagaimana memposisikan sebagai korban kekerasan seksual. Pasalnya, di ranah publik perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual tanpa memandang penampilan dan status korbannya. “Saya juga mengenakan hijab, sama seperti mba RA. Jadi kekerasan seksual itu bukan masalah penampilan korban. Memang pelakunya saja yang salah. Waktu pas kejadian saya pakai jilbab yang panjangnya sampai tangan dan celana training. Tapi kan tetap saja jadi korban,” katanya.
SN mengaku, mendukung Ilham divonis berat lantaran khawatir rendahnya hukuman tidak akan membuat jera pelaku kejahatan seksual.(rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB