Minggu, 4 Juni 2023

BPJS Kesehatan Libatkan Peserta Untuk Menilai Pelayanan di FKTP

- Jumat, 20 Juli 2018 | 10:23 WIB
DEPOK Lebih dari empat tahun program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan berjalan. Berbagailangkahstrategistelahdilakukanoleh BPJS Kesehatanuntukmemastikanmasyarakatdapatmemperolehpelayanankesehatan yang lebihbaik. Padatahun 2018 ini, kembali BPJS Kesehatanmelakukaninovasiterbarudenganmelibatkanmasyarakatuntukmenilaipelayanankesehatan di FasilitasKesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui KESSAN. Kepala BPJS KesehatanCabangDepok, Maya FebriyantiPurwandarimengatakanbahwa BPJS Kesehatansebagailembagapelaksanalayananpublikselaluberupayadalammemberikanpelayanan yang terbaikkepada peserta. Kepuasan peserta merupakansalahsatuaspek yang senantiasamenjadiperhatian di BPJS Kesehatan. Olehkarenaitu, dalamrangkameningkatkankepuasan Peserta, khususnyapadaaspekpelayanankesehatan di FKTP, makadibutuhkanmetodeyang dapatmendorongsemuapihakterutama Peserta untukaktifmenilailayanan FKTP,sehinggadiharapkan FKTP dapatmeningkatkanpelayanannya. MetodetersebutadalahWalkthrough Audit (WTA) yang selanjutnyadinamakan KESSAN (KesanPesan Peserta setelahLayanan). Tujuannyaadalahuntukmengetahuipengalaman peserta berkunjungke FKTP sehinggadiperolehArea of Improvement (AOI) padasetiap FKTP, selasa (17/07). “KESSANmerupakansuatumekanismeevaluasipemenuhankewajiban FKTP sesuaiketentuan program JaminanKesehatan yang temaktubdalamPerjanjianKerjaSamadengan BPJS Kesehatanberdasarkankesanpengalaman peserta setelahmenerimalayanandari FKTP tempatdirinyaterdaftar. KESSANmerupakanbentukupayadalammembantu FKTP dalamrangkameningkatkanpelayannyabagi peserta JKN-KIS”, ujar Maya. Maya mengungkapkanbahwapelaksanaan KESSAN dilaksanakansejak tahun 2018 dantelah dikembangkan melalui aplikasi Mobile JKN. KESSAN dilakukansetelah peserta menerimapelayanan di FKTP. Terdiridari 8 pertanyaantertutupdan 1 pertanyaanterbuka (berupa saran). Minimal skor 80. Apabilakurangdari 80 makaakandipertimbangkandalamperiodeRekredensialing.Untukpenilaian KESSAN, peserta dapatmengisilangsungmenggunakan Mobile JKN. Namunjika peserta tidakmemiliki Mobile JKN, maka peserta mengisiformulir KESSAN, dilanjutkaninputolehpetugas BPJS KesehatanpadaAplikasi KESSAN Web Based di http://kesan.bpjs-kesehatan.go.id/wta. “Denganditerapkannya KESSAN di FKTP, diharapkan FKTP berlomba-lombameningkatkankualitaspelayanannyadan peserta pun turutaktifmemberikanmasukan demi peningkatankualitaslayanankesehatan di FKTP”, tutup Maya.

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

RSUD ASA Depok Peringati HTTS 2023

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:45 WIB

Kantor Kelurahan Jatijajar Bakal Direnovasi

Sabtu, 3 Juni 2023 | 16:10 WIB

Jelang Waisak, Ini Persiapan Vihara di Depok

Sabtu, 3 Juni 2023 | 08:00 WIB

DPRD Kota Depok Setujui Dua Raperda, Ini Dia

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:00 WIB
X