AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
SIDANG LANJUTAN : Sejumlah perwakilan dari pasar Kemiri Muka, PT Petamburan, Pemerintah Kota Depok saat menjalani sidang lanjutan mengenai lahan Pasar Kemiri Muka di Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin.
DEPOK - Sidang Derden Verzet kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kemarin. Agendanya, pembacaan jawaban gugatan dari terlawan PT Petamburan dan turut terlawan Pemkot Depok, dan Koperasi Bina Karya.
Sementara, yang baru menyerahkan jawaban baru PT Petamburan, dan Pemkot Depok. Sementara turut terlawan Koperasi Pasar Bina Karya belum menyerahkan jawaban. Ini dikarenakan, Efendi Ghani yang sebelumnya mewakili Koperasi Pasar Bina Karya selaku pendiri, tidak dapat melanjutkan persidangan. Saat sidang menariknya, Ketua Koperasi Pasar Bina Karya datang, karena baru mengetahui adanya gugatan.
Menurut Ketua Koperasi Bina Karya, Muhammad Syahrir. Dia selama ini berada di Tenggarong Kalimantan, dan baru mengetahui adanya gugatan pedaganag pasar kepada PT Petamburan, Pemkot Depok, dan Koperasi Pasar Bina Karya. Sebelumnya tidak ada yang memberitahu dia meski terkait permasalahan tersebut.
“Saya baru mengetahui adanya perkara ini, jadi saya belum siap untuk membacakan jawaban atas gugatan pedagang,” kata Muhammad Syahrir kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Namun demikian, dia meminta kepada majelis hakim untuk menunda waktu jawaban. “Saya meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, karena saya baru tahu ada perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, Pengacara Pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansyah mengatakan, masih menunggu jawaban dari Ketua Koperasi Pasar Bina Karya. “Kita lihat jawaban dari ketua Koperasi Pasar Bina Karya,” tegasnya.
Jika nanti ada unsur pidana dari Efendi Ghani yang menyatakan, koperasi sudah bubar dan orang-orangnya sudah pada meninggal. Artinya terbantahkan oleh Ketua Koperasi Bina Karya yang turut hadir dalam persidangan kemarin.
Menurutnya, selama ini Efendi Ghani menyatakan, mewakili kepentingan pedagang tapi pedagang tidak tahu menahu tentang gugatan sebelumnya.
Sementara terpisah, Direktur PT Petamburan Jaya Raya, Yudi Pranoto Yohanto mengatakan, Pasar Kemirimuka masih menjadi hak PT Petamburan. Hal tersebut terjadi lantaran keinginan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang ingin memindahkan Pasar Depok lama yang berada di Jalan Dewi Sartika. Alasannya sudah semakin menumpuk dan menyebabkan macet.
Sehingga Pemda Bogor menunjuk pengembang untuk membangun pasar untuk merelokasi Pasar Kemirimuka. “Untuk mewujudkan program pemerintah tersebut, kami membeli tanah masyarakat yang saat ini menjadi Pasar Kemirimuka,” kata Yudi.
Dia mengungkapkan, saat ini dia membeli tanah masyarakat masih menggunakan girik, setelah dibeli sumuanya baru PT Petamburan membuatkan sertifikat. “Saya kerjasama dengan pemda untuk membuat pasar, tapi pemindahan itu tidak tuntas oleh pemerintah,” kata Yudi.
Sementara, terkait pengembalian lahan harus dikembalikan ke Negara dalam jangka waktu lima tahun. Ini sesuai dengan peraturan gubernur tidak sampai terjadi, dan batal demi hukum. “Jika dikembalikan kan ada aturannya, pedagang harus membayar lunas dengan menyertakan tanda tangan dari pihak bank, tapi itu tidak sampai terjadi,” ujar Yudi.
Menurutnya, saat mengajukan permohonan membangun Pasar Kemirimuka kepada Bank Bukopin melalui permintaan Kredit Investasi Kecil tidak disetujui. Ini karena saat itu sedang terjadi krisis moneter, sehingga permohonan KIK tidak terealisasi.
“Meski tidak ada kesepakatan dari pihak bank, kami tetap membangun pasar dan berinisiatif untuk menagih sendiri, tapi tidak berjalan dengan berbagai alasan, karena tanah tersebut masih atas nama saya. Disini saya tidak ingin merampas tanah Negara, saya hanya ingin hak saya kembali,” tandas Yudi.(rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB