IRWAN/RADAR DEPOK
MENYERAHKAN : Wakil Ketua RT6/12 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Nasikhin menyerahkan surat dari warga atas menolakan lapangan Timah dijadikan perumahan yang sejatinya fasos-fasum perumahan Timah sesuai site plan.
DEPOK - Penghuni Komplek Timah RT6/12 Kelurahan Tugu, Cimanggis resmi mengirimkan surat penolakan penggusuran lapangan oleh pengembang, ke Pemkot Depok kemarin. Bila dalam beberapa pekan tidak ada tindakan, penghuni akan menempuh jalur hukum dan mengadu ke anggota DPR RI.
Wakil Ketua RT6/12 Kelurahan Tugu, Nasikhin menegaskan, jika tidak ada perkembangan persoalan yang sudah diadukan ke pihak Pemkot Depok. Maka, warga akan menempuh jalur hukum, dengan meminta bantuan dengan lawyer dan mengadu kepada anggota DPR RI.
"Langkah ini sudah kami lakukan ke lawyer, bertepatan dengan diundangnya ke PT Timah di Jakarta untuk tidak lanjut pertemuan sebelumnya," katanya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, sesuai site plan, lahan lapangan masuk di kawasan fasos-fasum. Lalu ada bukti jual beli aset yakni fasos-fasum, meski belum diserahkan dan ada perumahan site plan baru. Maka warga, tegas dia, untuk tahapan selanjutnya akan melaporkan PT. Timah ke Bareskrim Polri. "Belum bisa kami lakukan mengingat belum ada bukti jual beli asset negara. Karena kami baru dapat brosur iklan, belum ada bentuk transaksi," tegasnya.
-
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana memastikan, pihak PT. Timah belum menyerahkan fasos-fasum kepada Pemerintah Kota Depok sebanyak 40 persen.
Termasuk lahan lapangan yang masuk fasos-fasum, akan direncanakan dibangun perumahan. "Belum ada penyarahan. Pihak PT. Timah pun sudah kami panggil," kata Nina kepada Radar Depok, Selasa (24/7).
Perumahan tersebut sudah sekian puluh tahun ada di Kelurahan Tugu, Kecmatan Cimanggis. Saat ini sedang mencari dokumen kepemilikan lahan dan perumahan. "Hasil pertemuan dengan PT. Timah, dia lagi mencari berkas dokumen perumahan dan lahan," terangnya.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB