AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
DALAM TAHAP PEMBANGUNAN : Apartemen Green Lake View di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, yang merupakan kawasan permukiman elit yang sampai saat ini masih dalam tahap pembangunan.
DEPOK - Patas saja apartemen Green Lake View yang terletak di, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos menjadi perhatian banyak pihak. Ternyata, bangunan yang nantinya akan dibangun super blok dengan sembilan menara itu, tersandung masalah hukum korupsi Jalan Nangka.
Menurut Kabid Pengawasan DPMPTSP, Ahmad Oting mengatakan, sejauh ini tidak bisa meninjau langsung terkait pembangunan dan perijinan, yang dimiliki pengelola Green Lake View. Itu dikarenakan Green Lake View masih tersandung masalah hukum terkait pelebaran Jalan Nangka.
“Itu (Green Lake View) sedang tersandung masalah hukum, jika ingin mengetahui kasusnya silahkan tanyakan ke Reskrim Polresta Depok,” kata Oting kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Dengan begitu, kata dia tidak lagi bisa menjangkau pengawasan pembangunan di Apartemen Green Lake View. “Itu masalahnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih ada kaitannya dengan Jalan Nangka,” jelasnya.
Sementara, diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos nasibnya terkatung-katung. Entah mau diapakan Jalan Nangka kedepannya. Yang jelas saat ini, ada beberapa bangunan yang sudah hancur, dan masih ada yang berdiri kokoh.
Menurut salah satu warga RT3/1, Kelurahan Sukamaju Baru, Herman. Pembongkaran dilakukan oleh warga sendiri. Tapi menurutnya belum semua warga membongkar rumah mereka karena belum mendapat ganti rugi. “Belum semua membongkar, karena belum semua dibayar. Kalau yang membongkar sendiri, berarti sudah dibayar,” kata Herman saat ditemui Radar Depok.
Berdasarkan pantauan Radar Depok, Selasa (8/5) siang, bangunan-bangunan yang sudah terbongkar terlihat mulai dari Jalan Raya Bogor menuju Jalan Nangka. Hanya tersisa puing-puing sisa pembongkaran yang dilakukan sendiri oleh warga.
Sementara, saat memasuki Jalan Nangka masih banyak bangunan yang berdiri kokoh. Padahal, lahan tersebut masuk dalam agenda pelebaran Jalan Nangka. “Lahan pekarangan saya juga kena dalam rencana pelebaran jalan, tapi belum dibayar jadi ya biarkan saja,” kata Herman.
Dia mengatakan, dana pembebasan lahan, bersumber dari dana Pemerintah Kota Depok. Proyek pelebaran Jalan Nangka menggusur sejumlah rumah dan kios warga yang berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok. “Kayanya yang mendapat gusuran hanya sisi selatan dari Jalan Nangka, karena di sisi utara yang sudah masuk dalam Kecamatan Cimanggis, kabarnya masih menjadi sengketa bank,” papar Herman.
Kapolresta Depok Didik Sugiarto menuturkan, Nur Mahmudi Ismail diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Depok, Kamis (19/4) lalu. “Tentunya (yang ditanya) apa yang diketahui saudara Nur Mahmudi mulai dari penganggaran sampai dengan proses pengadaan pengerjaan itu,” kata Didik.
Korps Bhayangkara Depok, lanjutnya, sudah meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara. “Intinya saat ini sedang berproses,” singkatnya.(rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB