AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
SIDANG DERDEN VERZET : Sejumlah perwakilan dari pasar Kemiri Muka, PT Petamburan, Pemerintah Kota Depok saat menjalani sidang Derden Verzet mengenai lahan Pasar Kemiri Muka di Pengadilan Negeri Kota Depok, beberapa waktu lalu.
DEPOK - Jawaban Terlawan III, Koperasi Pasar Bina Karya dalam sidang mendengarkan jawaban terdakwa tak disangka-sangka. Kemarin, di sidang lanjutan Derden Verzet sengketa lahan Pasar Kemirimuka, Beji. Koperasi Pasar Bina Karya menolak pernyataan Efendi Gani selaku pendiri koperasi dalam memberikan keterangan sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Ketua Koperasi Pasar Bina Karya, M Syahrir mengatakan, pihak Koperasi Pasar Bina Karya menolak pernyataan Koperasi Bina Karya yang sebelumnya disampaikan Efendi Gani, pada persidangan Kamis (28/6) dan persidangan Kamis (12/7).
“Efendi Gani tidak memiliki kapasitas untuk menjawab kepentingan Koperasi Bina Karya dalam persidangan,” kata M Syahrir kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Dia juga mengatakan, tindakan Efendi Gani pada perkara no.36/Pdt.G/2009/PN.Bgr Jo No.256/Pdt/2010.Pt.Bdg Jo. No.695K/Pdt/2011 Jo. No.476PK/Pdt/2013 yang sudah memiliki ketetapan hukum inkrah, adalah tindakan individual tanpa koordinasi dengan Koperasi Pasar Bina Karya.
“Efendi hanya pendiri, dan pengurus koperasi masih ada. Tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan badan pendiri bisa dapat mewakili kepentingan hukum koperasi,” kata M Syahrir.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Derden Verzet di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (23/7). Dengan agenda, pembacaan jawaban gugatan dari terlawan PT Petamburan dan turut terlawan Pemkot Depok, Pemda Kabupaten Bogor, dan Koperasi Bina Karya.
Dalam persidangan Efendi Ghani yang sebelumnya mewakili Koperasi Pasar Bina Karya selaku pendiri, tidak dapat melanjutkan persidangan. Saat sidang, Ketua Koperasi Pasar Bina Karya tiba-tiba datang, karena mengaku baru tahu ada gugatan.
Sementara terpisah, Direktur PT Petamburan Jaya Raya, Yudi Pranoto Yohanto mengatakan, Pasar Kemirimuka masih menjadi hak PT Petamburan. Hal tersebut terjadi lantaran keinginan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang ingin memindahkan Pasar Depok lama yang berada di Jalan Dewi Sartika. Alasannya sudah semakin menumpuk dan menyebabkan macet.
Sehingga Pemda Bogor menunjuk pengembang untuk membangun pasar untuk merelokasi Pasar Kemirimuka. “Untuk mewujudkan program pemerintah tersebut, kami membeli tanah masyarakat yang saat ini menjadi Pasar Kemirimuka,” kata Yudi.
Dia mengungkapkan, saat ini dia membeli tanah masyarakat masih menggunakan girik, setelah dibeli semuanya baru PT Petamburan membuatkan sertifikat. “Saya kerjasama dengan Pemda Bogor untuk membuat pasar, tapi pemindahan itu tidak tuntas oleh pemerintah,” kata Yudi.
Sementara, terkait pengembalian lahan harus dikembalikan ke Negara dalam jangka waktu lima tahun. Ini sesuai dengan peraturan gubernur tidak sampai terjadi, dan batal demi hukum. “Jika dikembalikan kan ada aturannya, pedagang harus membayar lunas dengan menyertakan tanda tangan dari pihak bank, tapi itu tidak sampai terjadi,” tukas Yudi.
Menurutnya, saat mengajukan permohonan membangun Pasar Kemirimuka kepada Bank Bukopin melalui permintaan Kredit Investasi Kecil tidak disetujui. Ini karena saat itu sedang terjadi krisis moneter, sehingga permohonan KIK tidak terealisasi.
“Meski tidak ada kesepakatan dari pihak bank, kami tetap membangun pasar dan berinisiatif untuk menagih sendiri, tapi tidak berjalan dengan berbagai alasan, karena tanah tersebut masih atas nama saya. Disini saya tidak ingin merampas tanah Negara, saya hanya ingin hak saya kembali,” tandas Yudi. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB