RUBIAKTO/Radar Depok DITAHAN: Kepala Bidang Kebersihan Dan Kemitraan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Iyay Gumilar berkoordinasi dengan satpam dan warga, karena truk sampah yang dibawanya tidak diperkenankan masuk komplek oleh pihak kemanan Aruba Residence.DEPOK - Perseteruan penghuni Aruba Residence dan pihak developer, semakin tak berujung. Selasa (31/7), truk sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, tak diijinkan memasuki lingkungan komlpek di RT5/8, Kelurahan Depok, Pancoranmas. Aksi itu dihadang developer.
Ketua RT5/8, Kelurahan Depok, Bondan mengatakan, baru kemarin truk sampah memasuki perumahan Aruba Residence untuk menyelesaikan kisruh. Padahal, sebelumnya sampah dibiarkan menumpuk di depan kantor pemasaran Aruba Residence.
“Sebelumnya RT menggunakan motor gerobak milik DLHK. Tapi, pihak developer menggunakan truk sampah yang dikelola pihak developer. Sehingga gerobak motor milik dinas dihalang-halangi tidak boleh masuk komplek,” kata Bondan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dan Kemitraan DLHK Depok, Iyay Gumilar mengaku, tidak diperkenankan untuk memasuki perumahan Aruba Residence, sehingga tidak dapat mengangkut sampah yang berserak di dalam perumahan.
“Kami siap saja, tapi ini memang ada perseteruan antara warga dan developer yang belum terselesaikan, hingga akhirnya sampah di Aruba Residence tidak terangkut,” kata Iyay kepada Harian Radar Depok.(rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.