Senin, 22 Desember 2025

Warga Depok Penyimpan Sabu Dituntut 16 Tahun

- Kamis, 2 Agustus 2018 | 12:53 WIB
RUBIAKTO/ Radar Depok
DITUNTUT: Terdakwa pemilik 2,5 kilogram sabu-sabu dituntut 16 tahun penjara saat menjalani sidang di PN Depok. DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, menuntut dua terdakwa jaringan narkotika internasional pidana penjara selama 16 tahun, dan denda sebesar Rp1.500.000.000. Terdakwa I, M. Rendy Yuliana alias Jonathan Lie alias Ayung Batu (40) dan terdakwa II, Sung Bui Lim alias Tjap Bui Lim alias Ferry alias Alim alias Limpak Ad Sun Sun Kim (38), dinyatakan bersalah sesuai Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Sri Wiyanti saat pembacaan Tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Depok. Menurut JPU, awalnya ada informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika dari Lapas Pemuda Tangerang, yang dikendalikan Terdakwa II berupa komunikasi dengan Terdakwa I untuk melakukan transaksi penjualan sabu-sabu. Melalui telepon WhatsApp pada 23 Nopember 2017. Terdakwa II menghubungi Terdakwa I, agar berangkat ke Pontianak menggunakan pesawat untuk mengambil. Dan dananya akan diganti bila sabu-sabu sudah berhasil dijual. Lalu pada 25 Nopember 2017, Terdakwa I tiba di Pontianak kemudian diarahkan untuk berangkat Pemangkat menggunakan travel. Sesampainya, Terdakwa II memberikan nomor WhatsApp orang yang akan menyerahkan shabu lalu terjadi komunikasi. Hasil pembicaraannya, Terdakwa I disuruh mengambil bungkusan di tong bekas dekat Masjid. Sesudah diambil lalu Terdakwa I langsung menuju Singkawang, Malaysia. Kemudian Terdakwa I pada 26 Nopember 2017, berangkat dari Singkawang menuju Pontianak lalu melanjutkan perjalanannya ke Surabaya dengan menggunakan kapak laut. Setiba di Surabaya pada 27 Nopember 2017, kemudian melanjutkan perjalanan lagi menuju Jakarta menggunakan kereta api dan tiba di Stasiun Jatinegara pada 28 Nopember 2017 sekira pukul 03:00 WIB. Namun, gerak-geriknya sudah diketahui sehingga saat Terdakwa I keluar dari Stasiun Jatinegara langsung diikuti Anggota Kepolisian yang menyamar. Saat tiba di gang rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Cipayung di depan Gang Belimbing, Kecamatan Cipayung, sekira pukul 04.15 wib, Terdakwa I lalu ditangkap. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu kardus yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus narkotika jenis shabu. Terdakwa I mengaku, sabu tersebut akan dibawa ke Hotel Banggawala di Kramat Jati untuk diserahkan kepada Saudara Cemong. “Menyatakan Terdakwa I dan II terbukti bersalah baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram. Menyatakan barang bukti sabu yang beratnya 2,5 kg atau 2.547 gram dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU, Sri Wiyanti. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X