AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
SIDANG LANJUTAN : Sejumlah perwakilan dari pasar Kemiri Muka, PT Petamburan, Pemerintah Kota Depok saat menjalani sidang lanjutan mengenai lahan Pasar Kemiri Muka di Pengadilan Negeri Kota Depok, beberapa waktu lalu.
DEPOK - Pemkot Depok menggugat balik PT Petamburan makin serius. Beres sidang Derden Verzet, pemkot akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ini dilakukan demi menyelamatkan tanah negara, dan dikelola agar tetap dijadikan pasar.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Depok, Selviadona Tri mengatakan, memang berencana untuk menggugat PT Petamburan Jaya Raya, yang sebelumnya telah dinyatakan berhak atas lahan Pasar Kemirimuka.
Namun demikian, Selviadona mengatakan, saat ini masih mengikuti perkara hukum Derden Verzet yang dilakukan oleh para pedagang. “Kami masih mengikuti perkara hukum yang dilakukan oleh para pedagang, melalui derden verzet,” kata Selviadona kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Dia mengatakan, dalam gugatan derden verzet yang diajukan pedagang pihak Pemkot Depok juga menjadi turut terlawan, sehingga pihaknya masih menunggu hasil persidangan. “Kami kan dalam derden verzet juga menjadi turut terlawan,” ujar Selviadona.
Sehingga pihaknya, masih menunggu hasil sidang derden verzet, setelah diketahui hasil akhirnya baru kita akan persiapkan gugatannya ke PN Depok. “Kita akan menunggu hasilnya, kalau pedagang menang, kan gugatan kita bisa lebih mudah,” terang Selviadona.Sementara sebelumnya, melihat adanya celah. Pemkot Depok bakal melakukan gugatan ke PT Petamburan.
Apalagi ditambah, adanya pengakuan Ketua Koperasi Bina Karya, yang tidak mengakui hasil keputusan sidang sengketa lahan Pasar Kemirimuka yang telah dinyatakan inkrah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana mengaku, selalu mengikuti hasil persidangan Derden Verzet, antara pedagang yang menggugat PT Petamburan. “Saya selalu mengikuti perkara dan materi dalam persidangan,” kata Nina kepada Harian Radar Depok.
Dia juga mengatakan, untuk mengajukan gugatan terhadap hasil yang sudah inkrah, itu merupakan hak pedagang melalui gugatan Derden Verzet. Tentunya, dengan tujuan untuk mempertahankan tanah negara dan kios-kios milik pedagang. “Itu hak pedagang, karena mereka ingin mempertahankan tanah negara, yang berdiri kios-kios milik pedagang,” ucap mantan Kasatpol PP Depok ini. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB