Senin, 22 Desember 2025

Petamburan dan Pedagang Pasar Kemirimuka Depok Keukeuh Pendirian

- Selasa, 21 Agustus 2018 | 10:36 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
PEMBACAAN DUPLIK : Suasana sidang Deden Verzet dalam agenda pembacaan duplik dari tergugat di Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin. DEPOK - Pedagang dan PT Petamburan Jaya Raya (PJR), sama-sama batu soal status lahan Pasar Kemirimuka di Kecamatan Beji. Kedua belah pihak keukeuh dengan pendiriannya saat sidang penyerahan duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, kemarin. Kepada Harian Radar Depok. Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansyah menyebutkan, PT Petamburan masih mengakui lahan tersebut milik mereka. Melalui kuasa hukumnya, jelas Leo, PT Petamburan menilai gugatan yang dilakukan pedagang pasar merupakan bentuk gugatan lama, yang telah diperkarakan sebelumnya. Kemudian, dia (PT Petamburan) mengatakan, kalau pedagang tetap bertahan, tanah tersebut milik negara. Antara perjanjian dan SK gubernur merupakan satu kesatuan yang tidak boleh ditafsirkan, atau dipahami secara terpisah. "Permintaan pembatalan perjanjian tidak menghilangkan hak atas tanah tersebut menjadi milik Petamburan, karena status tanah secara jelas dalam SK gubernur adalah 2,6 hektar. Itu pun setelah pembebasan tanah harus kembali ke negara (dahulu Pemda Bogor), dan setelah pemekaran wilayah menjadi milik Pemkot Depok," kata Leo. Leo menegaskan, SK gubernur tersebut masih berlaku, karena kalau SK gubernur tersebut batal. Tidak mungkin ada SHGB nomor 68 atas nama PT Petamburan. Sementara diberitakan sebelumnya, ada fakta baru yang disajikan dalam pembacaan replik di sidang gugatan Derden Verzet, di PN Depok, Senin (13/8). Luasan Pasar Kemirimuka, antara SK Gubernur dengan luas 2,6 hektar dan SHGB milik PT Petamburan Jaya Raya (PJR) jauh berbeda seluas 28.916 meter persegi. Ditambah lagi, sengketa Pasar Kemirimuka oleh pihak ketiga, atau pelawan pedagang atas jawaban terlawan PT Petamburan Jaya Raya, turut terlawan II Pemerintah Kota Depok, dan terlawan III Koperasi Bina Karya menganggap eksepsi yang dibacakan sudah sepatutnya di tolak. Sementara itu, Hakim Ketua, Yuanne Marieetta yang menggantikan hakim ketua sebelumnya Dewa Ketut Kartana karena telah dimutasi mengatakan, akan menunda sidang hingga Senin (27/8) mendatang dengan agenda sidang pembacaan duplik oleh terlawan selanjutnya. “Saya menggantikan Wakil Ketua PN, sebagai hakim ketua dalam perkara derden Verzet. Karena pelawan telah membacakan replik, akan kita lanjutkan dengan pembacaan duplik Senin (27/8) mendatang,” terang Hakim Yuanne di muka persidangan.(rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X