Senin, 22 Desember 2025

Mengandung Babi, Vaksin di Depok Jalan Terus

- Kamis, 23 Agustus 2018 | 11:12 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
IMUNISASI : Seorang balita menangis saat melakukan imunisasi di Posyandu Semangka, RW 12, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas. DEPOK - Secara tegas Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan. Di Kota Depok sendiri, Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok terus memberiksan vaksi measless dan rubella. Kepada Harian Radar Depok, Sekertaris Dinkes Depok, Ernawati menyebutkan, pemberian vaksin MR yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebab, vaksi MR ini sangat dibutuhkan anak-anak dan dewasa, meski mengandung babi. Vaksin MR dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang didistribusikan langsung ke Puskesmas s-Kota Depok. Selanjutnya, untuk fasilitas kesehatan swasta dan Bidan Praktek menurutnya dapat mengambil vaksin sesuai dengan sasarannya. Yaitu, balita dan anak sekolah setelah bekerjasama dengan puskesmas setempat. "Layanan Imunisasi ada di Puskesmas dan Posyandu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati kader posyandu masing-masing di wilayah. Laporan imunisasi dilakukan setiap bulan secara berjenjang," tuturnya. Dia mengakui, pemberian vaksin MR di Kota Depok belum mencapai 100 persen. Sasaran kampanye MR di Kota Depok tahun 2017 yaitu 458.144, dengan sasaran anak umur 9 bulan hingga kurang dari 15 tahun. "Pencapaian Kampanye MR tahun 2017 dikota Depok mencapai 98,6 terhadap sasaran pendataan," ucap Ernawati. Ernawati menegaskan, untuk tahun 2018 pihaknya mentargetkan menyasar 44.317 anak umur 9 bulan dan kelas satu sekolah dasar. "Target imunisasi MR tahun ini (2018), sama seperti tahun kemarin tapi minimal 95 persen," bebernya. Ernawati menjelaskan, kendala yang dihadapi pihaknya selama ini adalah banyaknya sasaran yang telah diimunisasi di luar Kota Depok. "Ortu menolak, karena takut anaknya demam, rewel, ada juga yang mengaku sudah diimunisasi di dokter spesialis," jelasnya. Menurutnya, pemberian vaksin sangat penting untuk diberikan terutama dalam pencegahan penyakit campak dan rubella. "Ini diberikan untuk penurunan angka kesakitan (campak), komplikasi, dan kematian akibat penyakit tersebut. Campak dan Rubella adalah penyakit yang disebabkan oleh virus sehingga mudah menular dan potensial menimbulkan wabah," bebernya. Perlu diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi. MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X