Senin, 22 Desember 2025

Pemasangan Lampu di Pohon Dikecam

- Sabtu, 25 Agustus 2018 | 10:54 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
DIKECAM: Lampu hias terpasang di salah satu pohon yang berada di kawasan Jalan Margonda Raya, kemarin. Pemasangan tersebut dengan cara memantek paku mendapat kritik dari pemerhati lingkungan hidup. DEPOK – Pemasangan lampu hias di pohon di sejumlah titik di Kota Depok, dengan cara memantek paku mendapat kecaman dari pemerhati lingkungan hidup. Didit, dari salah satu Environmental Society dan Komunitas Pencinta Pohon Kota Depok, memprotes keras atas tindakan tersebut. “Kami tidak setuju dengan adanya pemasangan lampu hias di pohon karena malah merusak pohon tersebut,” katanya. Ada beberapa alasan kenapa pohon tidak boleh dipaku atau dirusak dan disakiti. Pohon yang dipaku membuat kambium di dalam pohon rusak dan membuatnya rentan kena penyakit, lalu keropos, dan mati. “Kalau keropos dan mati bisa mengancam nyawa pengguna jalan,” kata Didit. Selain itu, manfaat dari pohon sebagai sumber oksigen. Belum lagi pohon dewasa mampu menyerap karbon dioksida 48 pon pertahun dan melepaskan oksigen. Proses ini tentunya sangat mendukung keberadaan oksigen untuk pernafasan manusia. Bahkan, pohon rindang matang bisa menghasilkan oksigen untuk 10 orang menarik napas selama enam bulan. “Perilaku memaku pohon sama merusaknya dengan kebiasaan membuang sampah sembarangan atau membuang limbah ke sungai kami nilai itu aksi keji,” katanya. Didit melanjutkan, memaku benda di pohon dinyatakan melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Alam. “Yang pasti, di sepanjang Margonda bahkan sampai di depan kantor Dinas Arsip alias dekat lapangan upacara pun semua lampu-lampu itu menggunakan paku di pepohonan. Kami dari Environmental Society dan Komunitas Pencinta Pohon Kota Depok memprotes keras hal itu,” katanya. Dia menilai masih ada cara lain untuk mempercantik kota tanpa memaku pepohonan. Apalagi pohon peneduh di Kota Depok sudah banyak yang uzur dan jarang mendapatkan pengganti yang memadai. Hal ini sangat kontradiktif dengan salah satu program kota religius, karena ajaran religi tidak ada yang menyiksa pepohonan. “Kalau pun ingin mempercantik kota di malam hari, masih banyak cara lain, di antaranya membenahi dan memperindah PJU, atau membuat kerangka di sekeliling pohon pelindung untuk diberi lampu warna-warni tanpa merusak pohonnya,” tandasnya. Pemerhati lingkungan hidup meminta agar dinas terkait membongkar lampu-lampu yang dipaku ke pohon dan wajib merecovery atau merehabilitasi pepohonan itu. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X