Senin, 22 Desember 2025

Sidang Gugatan TPA Cipayung Kota Depok Dimulai Senin

- Sabtu, 25 Agustus 2018 | 11:09 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
MENDAPAT GUGATAN: Aktivitas pekerja di kawasan TPA Cipayung, Kecamatan Cipayung. DEPOK – Perjuangan warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, akan dimulai Senin (27/8) dengan agenda sidangan gugatan warga kepada Pemerintah Kota Depok, terkait buruknya pengelolaan tempat pengelolaan sampah akhir (TPA) Cipayung. Kuasa hukum warga korban TPA Cipayung, Achmad Faisal mengatakan, sidang perdana di PN Depok beragendakan pemeriksaan perkara perdata. “Berdasarkan surat yang diterima tim kuasa hukum, sidang digelar pukul 09.00,” kata Faisal. Faisal mengaku akan membeberkan masalah yang ditimbulkan akibat buruknya pengelolaan TPA Cipayung. “Dengan dimulainya sidang gugatan perdata ini, diharapkan dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan Pemkot Depok,” katanya. Sebagaimana gugatan yang diajukan warga, pengelolaan TPA Cipayung telah melanggar aturan yang ada. “Harapan kami, warga dapat memperoleh hak-haknya yang selama ini dilanggar Pemkot Depok dan mendapat kompensasi yang layak,” ujar Faisal. Ia menyatakan, warga menggugat Pemkot Depok untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032, khususnya Pasal 64 ayat (1) huruf (O) dan huruf (p). Pasal tersebut berbunyi tentang Penataan dan Pengembangan TPA Cipayung, TPA Pasir Putih dan UPS di seluruh wilayah kota, serta pembangunan buffer zone atau kawasan penyanggah di TPA Cipayung dan Pasir Putih. Namun hingga kini, sosialisasi dan imbauan ke warga setempat terutama warga Pasir Putih tidak mendapat kepastian penataan dan pengembangan. “Kami meminta kepada tergugat dalam hal ini Pemkot Depok, untuk mengembalikan fungsi pengelolaan TPA Cipayung sebagaimana mestinya seperti sedia kala agar warga Kelurahan Pasir Putih dapat menikmati lingkungan yang sehat,” ujar Faisal. Sementara itu, koordinator warga korban TPA Cipayung, Bambang Sutrisno menyatakan, dengan proses hukum yang mulai bergulir, ia berharap Pemkot Depok mendengar keluhan warga. Terutama soal dampak yang ditimbulkan TPA Cipayung, seperti kerusakan lingkungan dan polusi udara. “Mohon supaya pemerintah bisa melengkapi masalah buffer zone yang seharusnya ada dari awal TPA dioperasionalkan. Kemudian soal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Bagaimana, apakah pernah dilakukan mengenai amdal ini, kalau memang sudah dari masyarakat siapa yg dilibatkan dalam analisa tersebut," kata Bambang yang merupakan warga RT04/02, Kelurahan Pasir Putih. Bambang melanjutkan, warga sangat berharap agar pemkot Depok dan warga Pasir Putih duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. “Kami tidak pernah ada niat mengadili dan diadili. Kami tidak pernah menginginkan perang,” pungkasnya. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X