Senin, 22 Desember 2025

Pemilik Kamar Margonda Residence Diincar

- Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:21 WIB
DEPOK - Yang ditunggu-tunggu hadir juga. Kemarin, pengelola apartemen Margonda Residence (Mares) 2, datang dalam pemanggilan Polresta Depok. Dalam kesaksiannya apartemen yang terkenal dengan prostitusi onlinenya, tidak mengetahui terkait adanya bisnis birahi tersebut. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resort Kota (Polresta) Depok, Kompol Bintoro menjelaskan, pengelola Apartemen Margonda Residence 2, telah memenuhi pemanggilan. "Perwakilan pengelola apartemen inisial AW, sudah datang dan telah menjalani pemeriksaan di Ruang PPA, dari siang sampai sore ini," ucap Bintoro di, Mapolresta Jalan Margonda Kota Depok, Senin (27/8). Bintoro menuturkan, menanggapi dua kasus prostitusi beberapa waktu lalu, pihak pengelola apartemen tersebut telah mengambil langkah dengan memutus kontrak kerja seluruh personel pengamanan. "Jadi, dari pernyataan pengelola sudah mengambil sikap dengan tidak memakai lagi personel pengamanan dari vendor yang telah bekerjasama (PHK security), sekarang pengamanannya sudah menggunakan tenaga baru," katanya. Bintoro menerangkan, saat dimintai keterangan perwakilan pengelola apartemen mengaku, tidak mengetahui secara detail perihal kamar yang digunakan sebagai tempat bisnis birahi itu. Pasalnya, kamar itu telah pindah tangan kepada pemilik yang membeli unit apartemen. "Jadi tanggung jawab penuh atas kamar, langsung kepada pemilik. Pihak pengelola hanya berwenang mengurus maintenance seperti air, listrik dan masalah sampah," paparnya. Selain itu, Bintoro menegaskan pengelola apartemen juga telah memberikan teguran pasca, terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut. "Pemilik kamar, juga sudah diberikan teguran tertulis lewat email maupun secara lisan kepada pemilik kamar itu," tandasnya. Selanjutnya, saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil oleh polisi kedepannya. Bintoro menjawab kemungkinan besar pemilik kamar yang digunakan sebagai tempat prostitusi akan turut dilakukan pemanggilan. "Ya, ada satu kamar yang digunakan (untuk prostitusi) pemilik unit kamar itu, juga rencananya akan dilakukan pemanggilan," pungkasnya. Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok berhasil mengungkap kasus prostitusi yang dilakukan oleh sejumlah PSK pada Selasa 14 Agustus 2018. Para PSK yang diamankan yaitu SG (20), AD (19), FO (19), dan DP (22), kepada petugas mereka mengaku menjaring lelaki hidung belang melalui aplikasi online we chat. Selang kurang lebih sepekan, yaitu pada hari Selasa dini hari tanggal 21 Agustus, sekitar pukul 1.00 WIB petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok dan Polsek Beji mengamankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan praktek prostitusi online anak di bawah umur di apartemen Margonda Residence, ketiganya berinisial TM, R dan IS.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X