Senin, 22 Desember 2025

Sidang Meringankan Koruptor Delay

- Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:25 WIB
DEPOK - Sidang lanjutan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan  Sukamaju, Cilodong dengan agenda pledoi kembali harus ditunda, kemarin. Lince Anna Purba yang menjadi Hakim Ketua Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dimutasi menjadi Hakim Tinggi Bengkulu. Kuasa Hukum Agustina, Andi Tatang mengatakan, dijadwalkan hari ini (kemarin) untuk membacakan pledoi, dalam sidang lanjutan korupsi RTLH di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, yang terjadi ada penundaan karena hakimnya diganti.  Jadi, sembari menunggu penetapan hakim pengganti sidang akan dilanjutkan, Senin (3/9) mendatang. “Saya jadi akan membacakan Pledoi senin (3/9) mendatang, kami sudah menyiapkan materi pledoi yang akan dibacakan,” kata Tatang saat dihubungi. Sementara seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong telah menuntut terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Dimana JPU menuntut Agustina Tri Handayani dengan tuntutan 6,6 tahun penjara, serta Aulia Haman Kartawinata dan Tajudin masing-masing 1,6 tahun penjara. JPU dalam persidangan tersebut, Anas Rustamaji mengatakan menyatakan terdakwa satu Aulia Haman Kartawinata dan terdakwa 2 Tajudin Bin Tarmudi terbukti bersalah dengan pasal 3 UU 31/99 jo UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhp. Sehingga JPU menjatuhkan Pidana Penjara selama masing-masing satu tahun enam bulan penjara, dengan menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Selain itu, JPU dengan tuntutan yang terpisah JPU menyatakan terdakwa Agustina Tri Handayani terbukti bersalah dengan pasal 2 UU 31/99 jo UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhp. “Ina kami tuntut dengan Pidana Penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 200 juta subside  kurungan 3 bulan penjara,” kata Anas Rustamaji. Menurut Anas, penerapan pasal yang berbeda dan lamanya pidana penjara dikarenakan sudah sesuai dengan fakta perbuatan masing-masing terdakwa dan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sementara itu, kuasa hukum Agustina Tri Handayani, Andi Tatang Supriadi mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU. Tatang mengatakan berdasarkan dari fakta persidangan sebelumnya dia mengatakan yang terbukti mengelola dana RTLH Kalurahan Sukamaju, Cilodong adalah almarhum Nurhusein, Susanti. Namun demikian yang menjadi pertanyaan bagaimana alur pengalihan fungsi dari pemegang anggaran yang sebelumnya almarhum Nurhusein ke Agustina Tri Handayani. “Ini yang menjadi pertanyaan besar kami, dan ini semuanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pemerintah,” kata Tatang. Kalau memang keterbukaan publik, menurutnya Jaksa harus periksa semua aparat pemerintahan yang terlibat. Karena tidak menutup kemungkinan mereka juga turut serta. “Ina disini hanya menjadi korban,” kata Tatang. Sementara sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lince Anna Purba akan dilanjutkan pada senin (20/8) dengan agenda pembacaan Pledoi yang dilaksanakan di pengadilan Tipikor Bandung. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X