RUBIAKTO/Radar Depok
SIDANG: Sidang gugatan Derden Verzet, dengan agenda penyerahan bukti dari pihak pelawan yang dilaksanakan, kemarin.
DEPOK - Sengkarut kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka masih berlangsung dalam sidang Derden Verzet. Di ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok kemarin, ternyata pihak pelawan membuktikan PT Petamburan Jaya Raya (PJR), cuma punya alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai developer ruko dan los Pasar Kemirimuka. Bukan tuan tanah Pasar Kemirimuka.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansyah mengatakan, sebagai pengembang PT Petamburan Jaya Raya dibekali SHGB, dan sebagai developer ruko dan los Pasar Kemirimuka. SHGB penapsirannya memiliki dua hak atas bangunan yang berdiri di bukan tanah miliknya, karena ini hanya bangunan. “Jika SHBG mati harus kembali ke pemilik asal lahan. Kalau dalam hal ini tanah milik negara, ya harus dikembalikan ke negara,” kata Leo kepada Harian Radar Depok, Senin (27/8).
Sementara, bangunan kios dan los yang sudah dibangun PT Petamburan sudah terdapat proses jual beli yurisprudensi. “Dalam undang-undang menyatakan pembeli yang beritikad baik harus dilindungi,” kata Leo.
Sepertinya ada kejanggalan kalau PT Petamburan menggugat kepemilikan hak atas lahan Pasar Kemirimuka. “Ini kan perjanjian antara developer dan pemerintah, kalau lahan berdasarkan SK Gubernur harus dikembalikan ke pemerintah,” terang Leo.
Sementara itu, dalam agenda sidang penyempaian bukti dari pelawan adalah hal ini Pedagang Pasar Kemirimuka. Leo menjelaskan, berupa kuitansi jual-beli antara PT Petamburan dengan pedagang, yang dicicil secara bertahap oleh pedagang.
“Kuitansi itu sudah ada yang sudah lunas, dan ada yang belum. Karena pada saat itu PT Petamburan menghilang dari pasar, sehingga pedagang kebingungan harus bayar kemana,” ujar Leo.
Dia juga menyerahkan bukti fotokopi SK Gubernur Jawa Barat yang didalam klausulnya menyatakan 2,6 herktar tanah yang berada di Lahan Pasar Kemirimuka harus diserahkan ke pemerintah.
Selain itu, ada juga klausul yang menyatakan segala bentuk kerugian ditanggung oleh Penerima, dalam hal ini PT Petamburan, sebagai penerima ijin lokasi dan pembebasan lahan.
Sementara itu, Hakim Ketua, Yuanne Marieetta yang mengatakan, akan menunda sidang hingga Senin (3/9) mendatang dengan agenda sidang penyerahan bukti kepada tiga terlawan. “Kita lanjutkan dengan penyerahan bukti dari terlawan Senin (3/9) mendatang,” terang Hakim Yuanne di muka persidangan.(rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB