IST /RADAR DEPOK
MEMPERLUHATKAN : Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia (FIA UI) memperlihatkanaplikasi Sistem Informasi Pemilihan Umum Desa (SIMPELDes).
DEPOK-Tiga mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia (FIA UI), ciptakan aplikasi Sistem Informasi Pemilihan Umum Desa (Simpldes). Cetusan ini sebagai sebuah platform baru, untuk reformasi sistem informasi pada pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Apalagi ini lebih modern, paperless, efisien, efektif, real time dan lebih murah, jika dibandingkan dengan sistem Pemilu Konvensional (Pemilu Langsung).
Ketiga mahasiswa tersebut yakni Mujahidin Yusuf, Dyah Ayu Febriani, dan Nafisah Nadjib dibawah bimbingan Dosen FIA UI Nidaan Khafian.
"SIMPELDes juga dapat menjadi sarana edukasi masyarakat berbasis digital untuk mengurangi dan menyelesaikan permasalahan dalam Pemilu," ujar Ketua Tim, Mujahidin, kepada Harian Radar Depok, Selasa (28/8).
Mujahidin menjelaskan, SIMPELDes memiliki lima fitur unggulan meliputi Media informasi calon pemimpin (Daftar Riwayat Hidup), Track Record calon pemimpin (Pengalaman), voting elektronik (e-Voting), Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) terintegrasi, layanan beri pendapat, dan pendidikan politik.
"Aplikasi ini juga berupa wadah serta peluang bagi masyarakat pemilih, untuk dapat menyalurkan aspirasi, serta melaporkan hal-hal yang merugikan masyarakat. Terkait dengan pemilihan kepala daerah atau desa," jelasnya.
Menurut Mujahidin, aplikasi SIMPELDes juga mengusulkan fitur mobile voting. Dimana pemilihan dilakukan dapat melalui gawai dengan menggunakan Single Sign On (SSO), yang berarti satu pemilik NIK hanya dapat mengakses satu akun dan meminimalisir kecurangan dalam pemilu.
Aplikasi ini juga dirancang, agar dapat diintegrasikan dengan aplikasi pemilu lainnya. Seperti Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidali). "Aplikasi SIMPELDes pada dasarnya dapat diterapkan pada beragam pesta demokrasi," terang Mujahidin.
Namun, lanjut dia, pada kesempatan ini pihaknya mencoba menerapkan pada pemilihan Kepala Desa yang memiliki Indeks Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah/Desa (IKP) yang tergolong cukup tinggi, serta banyak kendala dan kecurangan berupa pemilih tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap, Formulir C6 yang tidak disebar, Pemilih Ganda, Ghost Voter, Praktik Politik Uang, dan Petugas Tidak Netral.
Selain itu, kendala lainnya yang kerap terjadi di tengah masyarakat pemilih adalah belum mengenal sosok pemimpin serta calon kepala desa yang mereka pilih. Keterbatasan informasi serta pengetahuan menjadikan masyarakat desa memilih calon pemimpin secara sembarangan.
Mereka hanya menebak secara tidak pasti calon manakah yang pantas mereka pilih, tanpa mengetahui calon mana yang memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik.
"Suara masyarakat desa dapat dimanipulasi oleh politik yang kotor, seperti adanya money politic, sehingga kami menciptakan SIMPELDes untuk menghilangkan itu semua," tutur Mujahidin.
Kepala Humas dan KIP UI, Rifelly Dewi Astuti berharap, aplikasi ini mampu menjadi media pendidikan politik berbasis digital bagi masyarakat pemilih.
Diharapkan, dapat mengurangi proses manual pada Pemilu langsung yang menyebabkan pelayanan berlangsung lama. "Ini membutuhkan tenaga serta anggaran yang besar, serta diharapkan aplikasi SIMPELDes dapat memotong siklus tersebut menjadi lebih sederhana, efisien dan efektif," pungkas Rifelly. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB