DEPOK - Penertiban pedagang Pasar Cisalak di Jalan H Uhan, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis tinggal menunggu hari H saja. Jika tak ada aral melintang, Senin (3/9) Korps Penegak Perda akan membongkar puluhan pedagang. Hal ini menyusul sudah diberikannya Surat Peringatan (SP) tiga kepada pedagang.
"Sudah kami berikan SP3," kata Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Pemberian SP3 ini, kata dia pedagang diminta untuk membongkar sendiri lapaknya. Jika tidak pihaknya akan membongkar dengan menurunkan anggota pada Senin (3/9).
"SP3 sudah kami berikan pada Rabu (29/8), kami harap mereka (pedagang) membongkar sendiri 1x24 jam," jelas Yayan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Depok, Kania Parwanti menuturkan, penertiban pasar di Jalan Uhan untuk pengamanan dan penentuan batas aset Pemerintah Kota Depok.
"Pemagaran nanti tunggu hasil lelang," ucap dia singkat. (irw)