AHMAD FACHRY.RADAR DEPOK
BELUM SELESAI : Tampak terlihat bangunan yang masih tersisa di tengah proyek jalan Tol Cijago Seksi II di kawasan Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, kemarin.
DEPOK - Jangan aneh jika ditengah-tengah tol di Kelurahan Kukusan, Beji masih ada beberapa rumah yang kokoh. Akibat sikap membangkakngnya itu, panitia pembebasan lahan malah berani melawan hukum. 27 bidang tanah yang tergerus Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi II itu, akan dibongkar padahal ganti rugi belum dilakukan. Parahnya, saat ini saat ini masalah tersebut sedang dimeja hijaukan.
Salah satu koordinator warga yang terkena Jalan Tol Cijago di Kukusan, Syamsudin mengatakan, sudah diminta untuk keluar rumah oleh Lurah Kukusan, Kecamatan Beji. Padahal, pihaknya sama sekali belum menerima uang ganti rugi.
“Kami sudah diminta untuk keluar rumah, padahal kami sama sekali belum dibayarkan ganti rugi,” kata Syamsudin kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, BPN Kota Depok telah mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Hukum (SPHH). Padahal, SPHH bisa dikeluarkan jika sudah ada Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibarengi dengan pembayaran ganti rugi. “Sampai saat ini warga belum menandatangani SPH, tapi kenapa SPHH-nya sudah keluar. Parhnya, kami diminta mengosongkan rumah,” beber Syamsudin.
Dengan demikian warga mengadukan masalah tersebut ke Ombudsman. Pada 7 Mei 2017, warga dan BPN dipanggil untuk melakukan mediasi. Dalam keputusan Ombusman, BPN diminta untuk melakukan inventarisir dan memvalidasi data warga yang belum menerima ganti rugi.
“Ombudsman juga meminta BPN melakukan evaluasi terkait penerbitan SPHH,” tegas Syamsudin.
Namun, atas dasar itu BPN mengajukan ke pengadilan untuk melakukan konsinyasi dengan dasar SPHH. “Anehnya SPHH yang sudah dilarang ombudsman tetap dijadikan dasar panitia pembebasan, dan direspon Pengadilan,” terang Syamsudin.
Pihaknya juga mengatakan, sempat dipanggil jurusita dari PN, tapi pihaknya tidak mau mendatangi, dan akan dilakukan pemanggilan kedua. “Tapi belum sampai datang pemanggilan kedua, tiba-tiba langsung diperintahkan untuk mengosongkan rumah,” katanya.
Dengan demikian dia meminta agar pemerintah mau melakukan hal yang sesuai dengan proses hukum. “Kalau mereka memaksa, jangan salahkan warga akan berontak, bahkan warga akan mempertahankan haknya walaupun dengan mempertaruhkan nyawa,” terangnya.
Sementara itu, menurutnya ada 27 bidang di Kelurahan Kukusan, Beji dengan luasanya sekitar 1,2 hektar. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB