Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin
DEPOK – Tahun 2018 Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan-RB) menyetujui usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengangakat 100.000 guru honorer se-Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Keputusan ini menjadi perhatian khusus bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok. Pihak Disdik pun langsung mengajukan sebanyak 1.700 nama guru honorer kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Sejumlah nama tersebut adalah total keseluruhan dari guru honorer di Kota Depok jenjang SD dan SMP. Namun, hingga kini Disdik belum mendapatkan informasi seputar berapa kuota yang disediakan Kemenpan-RB untuk Kota Depok.
“Kami sudah ajukan semua sesuai dengan kebutuhan. Kami inginnya diberikan kesempatan semua, kalau bisa diangkat menjadi PNS. Tapi semua tergantung pada anggaran di Pusat. Saya juga belum dapat informasi lebih lanjut dari pihak BKPSDM,” kata Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin kepada Radar Depok.
Sekretaris Jenderal Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), Nur Rambey menyebutkan tenaga honorer di Kota Depok mencapai 2.300 orang. Sama seperti Disdik, Rambey pun berharap seluruh honorer di Kota Depok dapat diangkat menjadi PNS.
Menurutnya, menjadi PNS merupakan impian bagi seluruh tenaga honorer. Namun dia masih menunggu kelanjutan dari statemen Mendikbud, Muhadjir Effendi terkait pengangkatan 100.000 guru honorer menjadi PNS.
“Jika ada prioritas bagi guru honorer berarti harus ada sandaran hukumnya, harus yang seperti apa. Kalau sesuai Undang-undang yang memprioritaskan usia 35 tahun ke bawah, sama saja bohong,” tegas Rambey.
Dia berharap, pemerintah dapat mendengarkan aspirasi guru honorer terkait pengangkatan menjadi PNS. Rambey memberi usul, jika pengangkatan jabatan tersebut dilihat berdasarkan masa kerja paling lama.
“Diangkat (jabatan) secara bertahap pun tidak apa-apa. Lalu juga dengan tanpa tes sesuai kebutuhan daerah. Selesaikan hingga tuntas pada tahun yang ditentukan, ini pasti adil dan tak ada yang tersakiti lagi seperti Peraturan Pemerintah (PP) selama ini,” tutup Rambey. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB