Minggu, 21 Desember 2025

WNA Cenderung Salahgunakan Izin Tinggal

- Rabu, 12 September 2018 | 11:42 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
PEMOHON PASPOR : Para pemohon paspor sedang menunggu giliran dipanggil oleh petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi, Grand Depok City. DEPOK – Sejumlah modus dilakukan imigran agar tetap bisa tinggal dan bertahan di Indonesia. Salah satunya, memacari Warga Negara Indonesia. Kepala Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan menyebutkan, modus tersebut seringkali terjadi dan ditemukan, terutama ketika sedang melakukan razia serta pengawasan WNA di Kota Depok. “Baru kita proses kemarin seorang pria berkewarganegaraan Mesir. Dia kita amankan ketika berada di sebuah mal, saat menunggu kekasihnya,” ungkap Dadan kepada Radar Depok. Dari hasil penjaringan WNA, masalah yang ditemui adalah penyalahgunaan izin tinggal. Maka, selain melakukan penertiban, Imigrasi juga berfungsi sebagai fasilitator bagi WNA. "Kaitannya yang paling sering adalah penyalahgunaan izin tinggalnya. Tentunya kami tetap fokus, komitmen dan membantu bagaimana keberadaan orang asing khususnya di depok ini tidak menjadi satu ancaman," paparnya. Menurutnya, sesuai pendataan hingga saat ini ada sekitar kurang lebih 825 WNA yang izin tinggal di Kota Depok. Sekitar 20 Orang, telah dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. "Mayoritas WNA ini bekerja di bidang industri, yang paling banyak dari Korea," tutur Dadan. Saat ditanya apakah pernah ditekan indikasi pelanggaran hukum pidana, seperti narkoba dari puluhan WNA tersebut, Dadan menegaskan hingga saat ini belum ada. Namun, menurutnya ada satu orang imigran yang masih diproses terkait pidana keimigrasian. "Ada satu orang, yang masih kita proses. Ini juga terkait pidana keimigrasiannya, oleh sebab itu kita selalu intensif menggelar razia WNA secara rutin itu masuk dalam tugas harian, jadi bagaimana 11 Kecamatan di Depok ini bisa terawasi oleh Imigrasi," tutup Dadan. (irw)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X