DEPOK - Dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong dengan agenda pembacaan duplik Kuasa Hukum Agustina menganggap Dasar Hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru.
Menurut kuasa hukum Agustina Tri Handayani, Andi Tatang mengatakan bahwa dalam membuktikan dakwaannya JPU telah salah menerapkan dasar hukum, baik dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan.
Menurutnya JPU menggunakan peraturan Walikota Depok nomor 27 tahun 2016 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan sosial sebagai dasar hukum rehabilitasi RTLH. Bahwa berdasarkan asas Lex Specialis Sistematik peraturan Walikota Depok nomor 40 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi RTLH tingkat Kecamatan adalah dasar hukum yang tepat.
Andi menilai JPU telah banyak keliru dalam menerjemahkan ‘setiap orang’ sebagai subjek hukum yang bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan ‘secara melawan hukum’ untuk ‘Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ sehingga menimbulkan ‘kerugian keuangan Negara’.
Bahwa dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi RTLH tingkat kecamatan tidak pernah menyebutkan pengajuan melalui Musrenbang atau Pokir Anggota DPRD, karena berdasarkan Pasal 7 huruf (a) peraturan Walikota Depok nomor 40 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi RTLH tingkat Kecamatan, secara tegas berisi ‘Anggota Masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan usulan perbaikan rumah yang diketahui oleh pihak RT/RW dan kelurahan, ditujukan kepada kecamatan sesuai lokasi rumah’.
“Dimana surat permohonannya telah memiliki draft yang baku sebagaimana lampiran form 2 Peraturan Walikota Depok Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi RTLH tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Bahwa dalam Surat Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menerangkan Terdakwa Aulia Haman Kartawinata memerintahkan Terdakwa Tajudin Bin Tarmudi selaku Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) membuat 70 Surat Permohonan usulan Perbaikan Rumah warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok.
“JPU selalu menyebutnya Proposal. Artinya secara jelas dan nyata perbuatan Terdakwa Aulia Haman Kartawinata dan Terdakwa Tajudin Bin Tarmudi telah Melawan Hukum atau bertentangan dengan Pasal 7 huruf (a) Peraturan Walikota Depok nomor 40 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi RTLH Tingkat Kecamatan, dengan kata lain berdasarkan causa sebabakibat, perbuatan terdakwa Aulia Haman Kartawinata memerintahkan terdakwa Tajudin Bin Tarmudi untuk membuat 70 Surat Permohonan usulan Perbaikan Rumah,” kata Tatang.
Dia juga menjelaskan bahwa JPU juga menyatakan dalam surat tuntutan terdakwa Aulia Haman Kartawinata dan Terdakwa Tajudin Bin Tarmudi adalah sebagai inisiator atas Penghimpunan Dana Rehabilitasi RTLH yang dilakukan oleh Almarhum Nur Husein. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB