AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
DIDUGA MENJADI PUL BUS : Bus terparkir di area lahan SMK Pariwisata Global Indonesia di Jalan Kavling DPR, RT 03/04, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Selasa (11/9) malam. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi pul bus pariwisata Jakarta Wisata Transport yang mengalami kecelakaan di Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
DEPOK – Pul bus pariwisata Jakarta Wisata Transport yang mengalami kecelakaan di Sukabumi beberapa hari lalu, ternyata tidak dilengkapi dengan Analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana.
Dadang mengaku, pihaknya telah meninjau lokasi yang diduga menjadi pul bus 'maut' tersebut. Pul bus yang ada di Jalan Serua Kecamatan Bojongsari, diisi sejumlah bus berplat nomor DKI Jakarta dan DIY Yogyakarta.
"Plat B nya ada tiga dan plat AB nya empat. Seharusnya untuk Amdal Lalinnya itu ada, tapi dari hasil dokumentasi ternyata tidak ada," Ucap Dadang kepada Radar Depok, Rabu (12/9).
Meski begitu, ia belum bisa menemui pemilik bus, karena sedang tidak ada di lokasi.
"Busnya punya siapa kita gak tahu, karena pemiliknya tak ada di situ. Menurut informasi di lapangan pemiliknya orang Pamulang," bebernya.
Terkait pul bus yang ada di lingkungan sebuah SMK, Dadang mengaku pihak berwenang yaitu kepala sekolah tidak mengetahui siapa pemilik sejumlah bus tersebut.
“Dia bilangnya gak tau, kalau sekolah itu hanya menyelenggarakan pendidikan saja. Mengenai siapa pemilik dan penyewaan bus tidak diketahui," kata Dadang.
Dadang menegaskan dari pantauannya di lokasi, tidak bisa dikatakan sebagai pul bus. Namun, dirinya juga tidak bisa menyatakan bahwa itu adalah sebuah kesalahan.
"Kita masih telusuri keberadaan dan perizinan bus ini, jadi kita belum bisa menyatakan apa-apa. Saya tidak kaget, karena terkadang ada juga warga memiliki lahan, kemudian pemilik bus menyewa lahan itu. Kita harus bertemu pemiliknya dulu," tandasnya.
Temuanya itu, akan menjadi pelajaran bagi Dishub guna pendataan terhadap bus pariwisata yang direkomendasikan dari Kota Depok.
“Kita ketahui, izin KIR busnya bukan dari Depok, tapi dari Jakarta Selatan. Kita juga belum pernah merekomendasikan apapun untuk bus ini,” tegas Dadang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang kendaraan transportasi roda empat wajib melakukan uji KIR.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Depok, Anton menuturkan, uji KIR ini berdasarkan perintah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kewajiban uji KIR bagi taksi penumpang komersial, baik reguler maupun berbasis daring (online). Pasalnya, uji KIR berkaitan dengan keselamatan penumpang.
“Uji KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan pelayanan angkutan transportasi. Uji KIR juga bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan keselamatan,” ujar Anton.
Jadi seluruh angkutan sewa khusus untuk memenuhi sejumlah aspek yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 termasuk melakukan uji KIR kendaraan.
“Mekanisme syarat uji KIR ini harus mendapatkan rekomendasi dari pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), jika sudah oke baru dilakukan uji KIR oleh Dishub di tingkat kota maupun kabupaten,” tuturnya.
Lanjut dia, Dishub Depok sebagai pelaksana. Setelah itu baru hasilnya diserahkan ke BPTJ. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB