Senin, 22 Desember 2025

LPK Jalin Kunjungi Kesbangpol Depok

- Jumat, 14 September 2018 | 10:59 WIB
RUBIAKTO/RADAR DEPOK
SILATURAHMI: Pertemuan antara perwakilan LPK Jalin dengan Kesbangpol Kota Depok beberapa waktu lalu. DEPOK - Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Jaringan Advokasi Lintas Nusantara (LPK Jalin) mengunjungi kantor Kesbangpol Depok. Kunjungan tersebut dalam rangka memperkenalkan diri dengan membawa berkas dan persyaratan lengkap administrasi. “Agenda kita memang untuk bersilaturahmi ke Kesbangpol Depok. Selain untuk memperkenalkan diri, juga sebagai upaya untuk memenuhi persyaratan sebuah Lembaga agar terdaftar secara resmi oleh Negara,” ujar Sekretaris Jenderal DPP LPK Jalin Fazar Abdilah. Dalam kesempatan itu pihaknya menyerahkan berkas LPK Jalin terkait Company Profile dan semua legalitas. Menurutnya, berdasarkan UU salah satu tugasnya adalah Pengawasan,  memberikan penyuluhan hukum, konsultasi dan perlindungan hukum pada masyarakat. “Sebagaimana tugas LSM, cuma penekanannya bentuknya perkumpulan, kami mediasi kasus penipuan, perdata dan pidana. Antara pelaku usaha dengan konsumen dan diatur dalam UU,” paparnya. Senada diutarakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah LPK Jalin Darma Yudha Mardianto. Menurutnya salah satu tugasnya adalah melakukan pendampingan pada masyarakat. “Kita mediasi sebelum ke pengadilan, seperti kasus rentenir, atau kredit macet dan lain-lain. Harapannya, agar bisa diterima masyarakat dengan baik,” paparnya. Sementara itu, Staff pelaksana Kesbangpol Kota Depok, Parwoto menyambut baik atas kunjungan dan penyerahan berkas tersebut. Menurutnya, dengan didaftarkannya ke Kesbangpol secara registrasi memenuhi syarat. “Tentunya, kita menyambut baik atas kunjungannya. Harapannya bisa bersinergi dan memberikan manfaat pada masyarakat. Kedepan, ketika ada acara dari Pemerintah Kota Depok kita akan ikut sertakan dalam  beragam kegiatan seperti edukasi tentang hukum,” paparnya. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X