Senin, 22 Desember 2025

Kemenhub Harus Perketat Aturan PO Bus Wisata

- Jumat, 14 September 2018 | 11:01 WIB
DEPOK – Guna mencegah peristiwa kecelakaan bus maut terulang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta lebih tegas menerapkan peraturan bagi para pengelola PO Bus. Analisis Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Soetijowarno menegaskan, Kemenhub perlu memiliki pusat informasi PO bus pariwisata yang mudah diakses bagi calon pengguna bus maupun event organizer. “Status PO bus wisata itu harus jelas. Informasi di Kemenhub bisa berupa nama perusahaan, alamat, pemilik, izin operasi, KIR terakhir, dan lainnya demi keselamatan pengguna kendaraan,” ucap Djoko kepada Radar Depok, kemarin (13/9). Penanganan bus wisata lanjut Djoko, tidak banyak berubah sejak terjadi kecelakaan bus wisata yang menghebohkan di kawasan Puncak, Bogor, tahun lalu. Selain itu, terakhir kecelakaan bus pengangkut rombongan karyawan PT. Catur Putra Jaya di Jalur Cikidang, Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi yang menewaskan 21 penumpangnya, dan belasan lainnya luka berat dan ringan. “Padahal, sudah ada usulan diberikan kala itu untuk membuat informasi khusus tentang bus wisata,” terangnya. Djoko menyarankan, Kemenhub harus bisa bekerjasama dengan Kemendagri dan Kementerian Pariwisata gencar sosialisasi pusat informasi bus wisata yang mudah diakses calon pengguna bus. Hal tersebut agar kecelakaan serupa tidak terulang. “Jika ternyata EO juga tidak cermat memilih bus pariwisata yang sesuai aturan, maka pihak EO bisa dikenakan sanksi hukum,” pungkasnya. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X