DEPOK – Sejak Januari hingga Agustus 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok telah mengeluarkan 720.648 lembar akta kelahiran. Sedangkan pelayanan akta kelahiran hingga Agustus ini mencapai 28.290 pemohon.
Kasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota DepokJaka Susanta menyatakan, paling banyak melakukan pelayanan pembuatan akta kelahiran terjadi pada Juli 2018.
“Totalnya 4.676 orang yang mengurus pembuatan akta kelahiran. Jadi setiap hari pada Juli lalu ada 212 orang yang mengurus," kata Jaka kepada Radar Depok, kemarin (14/9).
Pembuatan akta kelahiran di Disdukcapil Depok proses jangka waktunya selama tujuh hari kerja. Prosedur pembuatan akta kelahiran sambung dia, ada dua peryaratan di atas 60 hari dan di bawah 60 hari.
Untuk usia 60 hari ke bawah pelayanan di kantor kelurahan setempat, persyaratan pertama, satu Kartu Keluarga terbitan Kota Depok asli.
Kedua surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit atau sejenis. Ketiga, pelampiran tiga foto copy KTP orangtua. Keempat foto copy KTP dua orang saksi. Kelima foto akta nikah orang tua dilegalisir. Dan Keenam mengisi formulir yang disediakan.
Untuk usia di atas 60 hari, pelayanan di loket Disdukcapil, persyaratan foto copy KK terbitan Kota Depok yang sudah tercantum nama yang dibuat aktanya. Surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit, foto KTP orangtua, foto copy KTP dua orang saksi, foto copy akta nikah orangtua dilegalisir, dan mengisi formulir yang disediakan.
"Jika usia 18 tahun keatas dikenakan denda Rp100 ribu," tegasnya. (irw)