AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK DIBONGKAR : Sejumlah petugas Satpol PP Kota Depok menertibkan pedagang kaki lima di sekitar Pasar Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (19/9).DEPOK - Sedikitnya 71 pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli), di belakang Pasar Depok Jaya dibongkar, kemarin. Puluhan bangunan semi permanen di Jalan Mawar RW4 Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas ini ditertibkan Korps Penegak Perda karena telah melanggar peraturan daerah(Perda) 12 Tahun 2012.
Kabid Trabmastibum Panwal, Satpol PP DepokKusumo menjelaskan, pedagang kaki lima dan bangunan liar karena melanggar peraturan daerah(Perda) 12 Tahun 2012. "Mereka berjualan di pinggir jalan, kami tertibkan untuk bisa masuk ke dalam Pasar Depok Jaya," kata Kusumo, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Selain itu, ruko yang ada di jalan tersebut pun ikut ditertibkan atap depan karena menganggu arus jalan. Jumlah bangunan yang ditertibkan ada 15 bangunan kios semi permanen dan PKL seluruhnya ada 56 pedagang.
"Atap PKL itu ada di atas saluran air, saluran air tidak boleh ditutup dengan atap, lalu di floor juga gak boleh, ini harus ditertibkan dan dibongkar. Sebetulnya, nanti kami akan koordinasi dengan PUPR. Atap tetap kami bongkar," tuturnya.
Para pedagang yang ditertibkan sudah diberikan peringatan satu, dua, dan tiga sebagai bentuk etika. Pedagang yang ditertibkan sudah dihimbau masuk ke dalam Pasar Depok Jaya untuk menempati kios-kios yang masih kosong.
"Kita pendekatan persuasif. Alhamdulilah situasi kondusif, bisa dilihat bahwa kami melakukan dengan pola humanis, harmonis dan damai," kata dia.
Penertiban kali ini ada 50 anggota satpol PP, Kodim 0508, Denpom, Polisi, kecamatan, dan kelurahan total semuanya ada 75 personel gabungan.
Kusumo menambahkan, penertiban selanjutnya akan dilakukan di Jalan Plenongan, Jalan Kendodong, Juanda. "Di tempat tempat lain sudah kami agendakan, ada 100 an titik lah yang kita agendakan.
Masih di lokasi, Penjual nasi bernama Ratna mengaku, sudah lama berjualan nasi sejak 1999 dan sudah menerima peringatan hingga kali. "Sudah terima surat perigatan, kami terima ikut aturan," kata Ratna.
Diharapkan, Pemerintah Depok memberikan tempat baru untuk berjualan di tempat lain. "Harapan kami pedagang minta tempat baru," kata dia mengeluh.(irw)