Senin, 22 Desember 2025

Developer Aruba Bisa Dipidana

- Selasa, 25 September 2018 | 11:16 WIB
IST FOR RADARDEPOK
AKSI NYALAKAN LILIN: Warga RT5/8 Kelurahan Depok, Pancoranmas, gelar aksi damai nyalakan 1.000 lilin di lingkungan Aruba Residence, setelah developer memutus aliran listrik ke rumah warga. DEPOK - Pemutusan aliran listrik yang mengalir ke rumah tujuh warga di Perumahan Aruba secara sepihak oleh developer, ditanggapi serius oleh Walikota Depok, Mohammad Idris. Pemkot mengaku akan melakukan koordinasi dengan PLN untuk kembali menyalakan listrik milik warga. Idris menegaskan, jika pihak developer Aruba Residence tidak bersedia membuka gembok untuk kembali mengaliri listrik ke rumah warga, akan dipidanakan. “Jika developer tidak mau membuka gembok, dan mengaliri lilstrik, developer bisa kami pidanakan,” kata Idris kepada Radar Depok. Terkait penyerahan PSU Idris mengaku, sudah melayangkan surat teguran kedua kepada developer. Ini berdasarkan aturan dalam hal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait penyerahan fasos-fasum. Setelah teguran kedua ini, Idris berjanji, akan melayangkan teguran ketiga dan akan bersikap tegas. “Jika teguran ketiga tak diindahkan kami akan langsung ambil alih. Kami selesaikan itu aturannya seperti itu, sesuai dengan Perda PSU,” ujarnya. Jika pengembangnya tidak mau menyerahkan ke Pemkot Depok, menurut dia, penyerahan sepihak dari sisi warga bisa dilakukan. Hal itu dibenarkan oleh undang-undang. “RT, RW semua sepakat diserahkan ke kami, kerja sama dengan kami. Nanti pengelolaan kami serahkan ke warga, sebab pengelola (pengembang) tidak bisa mengelola ini (fasos-fasum),” ujarnya. Idris mengatakan, terkait pemutusan listrik secara sepihak, pihaknya juga telah melakukan koordinasi kepada kepolisian.   Kuasa hukum warga, Wahyu Hargono mengatakan, adanya peristiwa perusakan jaringan yang menyebabkan putusnya aliran listrik di perumahan AR ini, membuktikan developer bertindak sewenang-wenang. Tindakan tersebut, menurut dia, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan hak asasi warga bahkan merupakan tindak pidana. “Kami telah membuat laporan polisi bahkan telah meminta mediasi ke DPRD Kota Depok dan Pemkot Depok,” katanya. Dampak kejadian ini juga dirasakan anak-anak. “Kasihanilah anak-anak kami. Mereka akan ujian jadi enggak bisa belajar. Kami tertekan secara psikologis,” ujar ibu-ibu kepada wartawan. Pemutusan secara sepihak listrik yang dialami oleh sekitar tujuh warga itu telah berlangsung sejak Rabu, 12 September 2018. Akibatnya, sejumlah warga itu pun terpaksa menumpang listrik tetangga lainnya yang masih menyala demi bertahan hidup. Sikap protes warga telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, di antaranya dengan mendatangi pengembang dan mengadukan hal ini ke pemkot hingga kepolisian setempat. Warga juga melakukan aksi damai dengan membakar lilin dan menyampaikan keluhannya kepada wartawan, Minggu (23/9) malam. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X