DEPOK - Lantaran melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, 23 pelanggar yang telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto menuturkan 23 pelanggar ini adalah limpahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
“Sebenarnya ada 30 pelanggar, namun hanya 23 pelanggar yang hadir di PNS Depok. Mereka adalah limpahan dari Disdukcapil Kota Depok,” katanya, kemarin (25/9).
Ia mengatakan masing-masing pelanggar dikenakan denda sebesar Rp79 ribu, ditambah biaya perkara Rp1.000. Total biaya denda terkumpul sebesar Rp1.817.000 dan total biaya perkara Rp23 ribu.
“Selanjutnya, hasil denda tersebut disetorkan ke kas daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan biaya perkara disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Depok,” katanya.
Yayan mengatakan sehari sebelumnya dilaksanakan juga sidang Tipiring terhadap delapan PKL Jalan Sentosa Raya, Kecamatan Sukmajaya. Para PKL ini menjalani sidang Tipiring lantaran melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengawasan dan Ketertiban Umum.
“Ada juga delapan orang pembuang sampah liar, namun yang datang hanya satu. Masing-masing pelanggar dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp250 ribu dengan biaya perkara Rp2.000. Semuanya terkumpul Rp1.350.000 dan jumlah biaya perkara terkumpul Rp18 ribu. Semua disetor ke kas daerah,” pungkas Yayan. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB