IRWAN/RADAR DEPOK
BERI IMBAUAN: Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Depok mengimbau pada para pengusaha ritel di Kota Depok untuk memberikan larangan display penjualan, mengiklankan, dan mempromosikan rokok, kemarin (27/9).
DEPOK – Sebanyak 374 ritel di Kota Depok yang menjual rokok, dilarang memperlihatkan display penjualan, mengiklankan, serta mempromosikan rokok. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Peraturan tersebut juga sesuai Surat Edaran Walikota Depok Mohammad Idris dengan Nomor 300/357-Satpol PP kepada pelaku/pengelola/penanggungjawab usaha seKota Depok per tanggal 19 September 2018.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Aryanto menegaskan, imbauan ini telah sesuai Perda yang ada. Para pengusaha ritel yang menjual rokok harus menutup display rokok dengan tulisan di sini tersedia rokok. Kemudian, tidak diperkenankan mempromosikan, mengiklankan rokok dan produk tembakau lainnya.
“Untuk awal, surat imbauan ini kita sebar ke 374 pengusaha ritel di Depok,” terang Yayan kepada Radar Depok, kemarin (27/9).
Selain itu lanjut Yayan, aturan tersebut bakal dilakukan kepada agen dan toko tradisional, tetapi masih menunggu kebijakan pimpinan. "Kita menjalankan tugas. Setelah diimbau dua minggu ke depan, kami akan monitoring," kata Yayan.
Yayan mengungkapkan, larangan displai rokok ini tercantum dalam Pasal 13 Perda Nomor 03/ Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berbunyi setiap orang dan badan yang menjual rokok dan/atau produk tembakau dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan bentuk rokok dan/atau produk tembakau lainnya tetapi dapat ditunjukkan dengan tanda tulisan ‘di sini tersedia rokok’.
“Kami menjalankan amanah Perda. Saat ini memang baru ritel modern, termasuk minimarket, yang kami jangkau, tetapi kedepan kami bertahap larangan tersebut akan dikembangkan ke pasar tradisional dan warung-warung kecil di Kota Depok,” ujar Yayan.
Yayan menyatakan, tujuan dari pelarangan displai rokok ini adalah untuk mencegah anak di bawah umur mengakses rokok atau mulai merokok. Pemkot Depok juga sangat serius dalam pengendalian tembakau. Hal itu untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sehingga terhindar dari bahaya asap rokok. Di samping itu, melindungi anak-anak dan remaja yang menjadi sasaran industri rokok dari pengaruh iklan dan promosi rokok.
Sebagaimana diungkapkan di dalam Perda pada Pasal 44, sanksi bagi perorangan adalah sebesar Rp1 juta dan pidana kurungan selama tujuh hari. Sedangkan bagi badan atau lembaga sebesar Rp50 juta dan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Sanksi ini tidak langsung kami jatuhkan tetapi secara bertahap yakni melalui imbauan atau peringatan selama tiga kali. Jika belum dipatuhi maka sanksi ini akan kami jatuhkan,” papar Yayan.
Ketua No Tobacco Community (NOTC) Bambang Priyono menuturkan, lemahnya peraturan yang melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok di Indonesia membuat industri rokok bisa dengan bebas dan gencar dalam memasarkan produknya.
Hasil survei mengenai implementasi kebijakan kawasan rokok di Kota Depok, 59,2 persen responden yaitu iklan rokok mendorong anak untuk memulai merokok. Dan 61,4 persen responden iklan rokok mendorong perokok untuk tetap merokok. Lalu 73,4 persen mendukung dan yakin harus dilarang menyeluruh, dan 70,5 persen mendukung pelarangan display penjual rokok. "Kita lakukan survei ini pada awal tahun 2018," ucap Bambang kepada Radar Depok.
Bambang menilai, Pemkot Depok sangat serius dalam pengendalian tembakau untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Sehingga terhindar dari bahaya asap rokok, serta melindungi anak-anak dan remaja yang menjadi sasaran industri rokok. "Display iklan dan promosi rokok ini sangat memengaruhi," ujar Bambang. (irw/rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB