DEPOK – Sidang kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru honorer bahasa Inggris di Cimanggis, WAR (23), akan dilanjutkan Selasa (2/10) pekan depan, dengan agenda pembacaan saksi.
Menyikapi hal tersebut, pemerhati anak Kota Depok, Jeanne Noveline Tedja turut angkat bicara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru WAR.
Menurutnya, saksi korban yang rata-rata berusia 13 tahun sudah disurati Pengadilan Negeri Kota Depok. “Saya tidak setuju kalau PN Kota Depok memanggil anak-anak korban kekerasan seksual tersebut untuk dihadirkan sebagai saksi,” kata Jeanne kepada Radar Depok.
Jika itu dilakukan, kata Nane-panggilannya, sama saja PN mengulang kembali trauma yang diderita para korban. Seharusnya, semua yang terlibat peradilan harus berperan aktif untuk melindungi anak-anak.
“Kami menyarankan agar anak-anak memberikan keterangan secara tidak langsung. Misalnya direkam dengan video atau memberikan keterangan di ruangan khusus, bukan di ruangan sidang,” kata Nane.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan WAR (23) guru honorer bahasa Inggris di Cimanggis yang tega mencabuli belasan siswa selama dua tahun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (25/9).
Dalam sidang tertutup yang dilaksanakan di PN Depok, WAR diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pembacaan dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Andika dihadapan Hakim Ketua Sri Rejeki yang didampingi hakim anggota Nanang dan Darmo Wibowo,” kata Humas PN Depok Teguh Arifrino, Rabu (26/9).
“Sementara itu, saat ini WAR kini dititipkan di Rutan kelas II B Cilodong hingga selesai sidang, dan sidang memang tertutup khusus umum, karena perkara cabul,” kata Teguh.
Sedangkan JPU dalam persidangan tersebut, Andika mengatakan, dalam sidang pertama pembacaan dakwaan terhadap tersangka pihaknya mengatakan WAR, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak.
Terlebih terhadap siswanya dengan cara mengancam jika tidak mau mengikuti perintahnya nilai pelajaran tidak akan diberikan nilai bagus.
Terdakwa dikenakan pasal 82 tentang perlindungan anak No. 32 tahun 2002 dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara sidang ditunda hingga Selasa (2/10) depan. (rub)