Senin, 22 Desember 2025

Ahli Hisap Depok Menurun

- Senin, 1 Oktober 2018 | 11:46 WIB
DEPOK - Perokok atau nama tenarnya di Kota Depok ahli hisap, menurun, khususnya di rumah tangga. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok pada 2017, tercatat 69 persen, rumah tangga yang merokok. Di 2018, menurun menjadi 67,54 persen. Penurunan perokok itu terjadi karena Depok sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tetang kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Depok, May Haryanti menuturkan, rokok mengandung 4.000 racun yang membahayakan bagi tubuh seseorang. Bahaya rokok ini bisa menyebabkan penyakit jantung, kanker otak, kanker paru, dan bronkitis. "Jika kita merokok berarti kita harus siap dengan segala akibat penyakit yang ditimbulkan,” tutur May, kepada Harian Radar Depok, kemarin. Sebab itu, Pemerintah Kota Depok terus gencar menyebar bahaya rokok kepada masyarakat. Pekan kemarin mislanya, sudah dilakukan larangan pengusaha ritel menjual rokok dengan memajangnya. “Totalnya ada ada ratusan ritel di Depok," kata May. Dia berharap, larangan pajangan penjualan rokok ini, dapat menyentuh hingga ke warung-warung kecil di sekitar sekolah. Idealnya sesuai dengan Perda KTR, 300 meter dari sekolah harus terbebas dari lokasi penjualan rokok. “Ini akan terus kami awasi. Tentunya kami berharap areal sekitar sekolah dapat steril dari penjualan rokok. Selain mencegah orang yang sudah terbiasa merokok, kami juga fokus pada pencegahan anak mulai merokok di usia muda,” terangnya. Sebelumnya, sebanyak 374 ritel di Kota Depok yang menjual rokok, dilarang memperlihatkan display penjualan, mengiklankan, serta mempromosikan rokok. Hal itu berdasarkan, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR. Peraturan tersebut juga sesuai Surat Edaran Walikota Depok Mohammad Idris dengan Nomor 300/357-Satpol PP kepada pelaku/pengelola/penanggungjawab usaha seKota Depok per tanggal 19 September 2018. Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Aryanto menegaskan, imbauan ini telah sesuai Perda yang ada. Para pengusaha ritel yang menjual rokok harus menutup display rokok dengan tulisan di sini tersedia rokok. Kemudian, tidak diperkenankan mempromosikan, mengiklankan rokok dan produk tembakau lainnya. “Untuk awal, surat imbauan ini kita sebar ke 374 pengusaha ritel di Depok,” terang Yayan. Selain itu lanjut Yayan, aturan tersebut bakal dilakukan kepada agen dan toko tradisional, tetapi masih menunggu kebijakan pimpinan. “Kita menjalankan tugas. Setelah diimbau dua minggu ke depan, kami akan monitoring,” kata Yayan. Yayan mengungkapkan, larangan displai rokok ini tercantum dalam Pasal 13 Perda Nomor 03/ Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berbunyi setiap orang dan badan yang menjual rokok dan/atau produk tembakau dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan bentuk rokok dan/atau produk tembakau lainnya tetapi dapat ditunjukkan dengan tanda tulisan ‘di sini tersedia rokok’. ebagaimana diungkapkan di dalam Perda pada Pasal 44, sanksi bagi perorangan adalah sebesar Rp1 juta dan pidana kurungan selama tujuh hari. Sedangkan bagi badan atau lembaga sebesar Rp50 juta dan pidana kurungan selama tiga bulan. “Sanksi ini tidak langsung kami jatuhkan tetapi secara bertahap yakni melalui imbauan atau peringatan selama tiga kali. Jika belum dipatuhi maka sanksi ini akan kami jatuhkan,” papar Yayan.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X