DEPOK - Fenomena Role Player dikalangan remaja di Kota Depok, semakin menjadi-jadi. Setelah Mawar -nama samaran- anak dari Didik warga Kelurahan Kalimulya, Cilodong. Kemarin, anak seorang kepala sekolah (Kepsek) RE, jadi korban juga. Permainan bak suami istri ini terlalu kebablasan. Bayangkan, bahasanya sudah tidak senonoh dan membuat addict alias candu dengan handphone (Hp).
Kepada Harian Radar Depok, RE menyebutkan, anaknya yang berusia 15 tahun, terjerumus di grup media sosial (medsos) tersebut. RE pertamakali mencurigai ada yang aneh dari anaknya, saat anaknya menggunakan password sidik jari, dan dirinya tidak boleh melihat handphonenya. Bahkan, saat anaknya bermain Hp dan didekati dirinya, langsung menjauh.
Semua itu, jelas RE setelah anaknya keluar dari pesantren saat kelas IX SMP. Dipindahkan ke pesantren yang dekat dengan rumah, agar bisa pulang pergi. Karena, di pesantren yang sebelumnya, anaknya selalu kabur dari pondok pesantren.
“Pertamakali curiga itu pada bulan Juni 2018. Tingkahnya mulai tidak mau bersosialisasi dengan orang rumah, dan asik sendiri dengan hanphonenya,” ucapnya kepada Radar Depok.
Hal aneh semakin berlarut, setelah anak bungsu dari tiga bersaudara tersebut tidak mau diajak pergi untuk acara keluarga. Bahkan, pintu kamarnya selalu dikunci, dan akhirnya kuncinya tersebut oleh RA dibuang, walaupun akhirnya jadi sering berantem.
RA pun meminta bantuan dari kakaknya, yang kuliah di Semarang untuk membuka akun medsos anaknya tersebut. Karena, sebelumnya anaknya pernah membuka medsos melalui laptop kakaknya. Dan benar saja, semua obrolan di medsos tersebut layaknya pasangan suami istri, dengan bahasa-bahasa seks.
“Kakaknya awal mengira, adiknya penasaran dengan yang porno-porno, tetapi setelah membaca berita di Radar Depok, saya jadi tersadar apa yang dialami anak saya,” katanya.
Rencananya, RA akan membawa anaknya ke psikolog untuk memberikan nasihat kepada anaknya. Karena, sekarang ini anaknya kalau didekati dirinya, mudah tersulut emosi. Dia pun berkoordinasi dengan pesantrennya sekarang ini, agar diadakan larangan untuk membawa handphone ke sekolah. Sekarang ini, anaknya selalu menyembunyikan Hp-nya, bahkan turut dibawa saat ke kamar mandi.
“Semoga ada kebijakan semua sekolah bisa melarang siswa untuk membawa handphone. Atau ada undang-undang tentang medsos, sehingga ada dasar untuk melaporkan pada yang berwajib, terutama yang membahas pelanggaran agama, norma, dan hukum,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro mengatakan, pihaknya akan menyelidiki penyalahgunaan media sosial yang mengandung unsur pornografi tersebut. “Kalau terbukti bersalah dia dijerat yang diatur dalam UU no 44 tahun 2008, atau pun melanggar kesusilaan dengan cara disebarluaskan melalui media sosial bisa dikenakan UU no 19 thn 2016 ttng ITE, ancamannya 12 tahun,” ujar Kompol Bintoro.
Dia mengatakan, ingin mempelajari dugaan unsur pornografi di Role Player yang marak dikalangan remaja. “Saran saya, keluarga dan lingkungan sangat berperan terhadap penggunaan internet sehat, saat menggunakan ponsel,” papar Kompol Bintoro.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Depok, Sidik Mulyono mengatakan, tidak memiliki otoritas untuk memblokir jaringan internet, khusus yang menangani penyalahgunaan Role Player. “Kami tidak punya otoritas untuk memblokir,” kata Didik.
Pihaknya, hanya bisa menghimbau kepada para orangtua yang memiliki anak di usia remaja, untuk meminimalisir penggunaan gadget.(rub)