Senin, 22 Desember 2025

Walikota Depok Sudah Terbitkan SK, Rumah Cimanggis Tunggu Direhab Pusat

- Jumat, 5 Oktober 2018 | 11:25 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
BANGUNAN BERSEJARAH : Situs bersejarah Rumah Cimanggis yang berada di kawasan Kecamatan Sukmajaya. DEPOK - Rumah Cimanggis yang dibangun pada 1775 oleh David J Smith, kini resmi dijadikan cagar budaya. Kepastian rumah yang terletak di kawasan Radio Republik Indonesia (RRI), Kecamatan Sukmajaya itu merujuk Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018, Tanggal 24 Septembet 2018 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis. "SK-nya bukan dari Kemendikbud, tapi dari Pak Walikota," kata Kepala Bidang Pariwisata dan Budaya Disporyata Depok, Yelis Rosdiana, kepada Harian Radar Depok, kemarin. Pemerintah Kota Depok akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama prihal kondisi Rumah Cimanggis kedepan. Sebab, Rumah Cimanggis berada di wilayah RRI yang kini sudah menjadi milik Kementrian Agama. "Kami baru rapat pembahasan tindak lanjut SK tersebut. Kita berharap direhab oleh Kemenag ataupun Kemendikbud," ucap dia. Menurutnya, Kemendikbud yang mempunyai aturan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya, yang tentunya mempunyai program restorasi cagar budaya yang sudah ditetapkan ke daerah. "Tidak menutup kemungkinan kita ajukan sebagai peringkat propinsi Jabar," kata Yelis. Sementara, Walikota Depok, Mohammad Idris menyampaikan Rumah Cimanggis telah ditetapkan sebagai bangunan dilindungi. “Sudah saya keluarkan SK-nya," ucap walikota singkat beberpa waktu lalu.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X