Senin, 22 Desember 2025

258 Botol Miras Disita Satpol PP Kota Depok

- Kamis, 11 Oktober 2018 | 10:55 WIB
RUBIAKTO/RADAR DEPOK
DISITA: Satpol PP Kota Depok menyita ratusan botol minuman keras yang beredar di Kota Depok, kemarin (10/10). DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak henti-hentinya memberantas minuman keras (miras) di Kota Depok. Kemarin (10/10), sebanyak 258 botol miras disita Satpol PP dari berbagai wilayah. Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Aryanto menyebutkan, miras yang disita di antaranya 19 botol di Jalan Keadilan, 26 botol di Jalan Raya Sawangan, 24 botol di Jalan Sawah Indah Pondok Terong, 4 botol di Stasiun Citayam, dan 24 botol miras di Jalan Raya Pondok Terong. “Kami amankan juga 56 botol miras di Jalan Raya Margonda, 54 botol di Jalan Balai Desa dan 51 botol di Jalan Srikaya. Total yang kami amankan 258 botol miras,” ungkap Yayan kepada Radar Depok. Dia mengatakan kegiatan tersebut memang rutin dilakukan untuk menekan angka peredaran minuman keras di Kota Depok. Dia juga mengatakan pihaknya tidak hanya sampai disitu untuk melakukan razia serupa. “Kami akan lakukan terus menerus, selama peredaran minuman keras di Kota Depok masih marak,” pungkas Yayan. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X