Minggu, 21 Desember 2025

Penculik Bayi di Depok Divonis 30 Oktober

- Rabu, 17 Oktober 2018 | 12:21 WIB
RUBIAKTO/RADAR DEPOK
PRA REKON: Pelaku Jumiati (41) saat menjalani pra rekonstruksi, beberapa waktu lalu. Reka ulang tersebut digelar di empat lokasi berbeda. Insert: Pelaku saat diamankan polisi. DEPOK - Setelah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 60 juta, kuasa hukum Jumiati (41), pelaku penculikan bayi di Kampung Cikumpa, Jalan Flamboyan, Sukmajaya Depok membacakan pembelaannya. Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum Jumiati, Andi Tatang Supriadi menyebutkan, pada pokoknya terdakwa telah menyesali perbuatannya. Dan ada itikad baik untuk mengembalikan bayi tersebut ke orang tuanya. “Terdakwa telah menyesali perbuatannya, sehingga majelis hakim bisa mempertimbangkan dalam putusan nanti. Vonis akan di sidangkan 30 Oktober mendatang,” terang Tatang. Sementara diberitakan sebelumnya, Jumiati dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang Sidang II, JPU dalam persidangan tersebut, Enda, menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada Jumiati. “Kami menuntut tersangka hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta,” kata Enda. Kuasa hukum tersangka, Andi Tatang Supriadi mengatakan, pada prinsipnya pihaknya meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman dalam putusanya. “Terdakwa sudah mengakui kekhilafannya terkait mengambil bayi tersebut, sehingga kiranya majelis hakim bisa mempertimbangkan putusan,” kata Tatang. Sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pledoi  dilaksanakan Selasa (16/10). “Kami akan mempersiapkan materi pledoi, dan kami berharap majelis hakim akan mempertimbangkan dalam putusan,” kata Tatang. Seperti diketahui, bayi Aditya diculik saat tidur. Pada saat kejadian, ibunya, Marlina, sedang pergi ke warung dan ayahnya baru berangkat kerja. Bayi Aditya yang sedang tidur bersama kakaknya hilang saat Marlina kembali ke rumah beberapa menit kemudian.  Berselimutkan kain warna biru, bayi tersebut kemudian dibawa pelaku melalui gang sempit ke arah kompleks perumahan Griya Depok Asri. Dari depan kompleks itulah, pelaku mencoba melarikan diri memberhentikan ojek online tanpa aplikasi. Ini untuk diantar ke rumah suami ke dua yang dinikahi secara siri. Pelaku dan bayi kemudian dibawa ke rumah suami siri, dengan alasan anak tersebut merupakan keponakan dari keluarga pelaku yang diminta untuk merawatnya. Sang bayi kemudian diinapkan selama satu hari di rumah suami kedua, selanjutnya dibawa ke rumah kerabat pelaku bernama Sulis. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X