DEPOK - Pedagang Pasar Kemirimuka dan management PT Petamburan sama-sama was-was menunggu putusan pengadilan sidang Derden Verzet sengketa lahan Pasar Kemirimuka, Beji. Pasalnya, PT Petamburan mengklaim bertanggung jawab atas kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka, sementara pedagang menganggap lahan tersebut milik negara.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, Senin (15/10), PT Petamburan Jaya Raya (PJR) semakin terpojok, karena Saksi ahli yang dihadirkan pedagang Pasar Kemirimuka, Arsyin Lukman yang merupakan Dosen Kenotariatan di Universitas Indonesia (UI), Universitas Pancasila, dan Universitas Tujuh Belas Agustus secara terang-terangan menyebut tanah sengketa tersebut milik negara.
Arsyin Lukman mengatakan, status lahan Pasar Kemirimuka merupakan lahan milik Negara, eks Hak Guna Bangunan (HGB). Tanah yang terkait dengan tanah negara tidak bisa dieksekusi. Jika ada permasalahan, segera dihadapi dengan yang bersengketa, bagaimana penyelesaiannya. “Ini statusnya tanah milik Negara, eks HGB dari PT Petamburan Jaya,” kata Arsyin Lukman.
Arsyin menyebutkan, HGB maksudnya memanfaatkan tanah dengan pihak lain, dalam hal ini Negara, melalui Pemkot Depok. “Jadi PT Petamburan diberikan HGB untuk membangun Pasar Kemirimuka, tapi status tanah masih milik Negara,” kata Arsyin.
Jika HGB berakhir, otomatis pengelolaan tanah balik ke Negara, tapi bangunan yang diatasnya mengacu pada perjanjian pemohon dan termohon. “Kalau HGB berakhir, ataupun tidak, status tanah tetap milik negara,” papar Arsyin.
Selain itu, pernyataan tersebut dikuatkan dengan sejumlah dokumen yang dimiliki Pemkot Depok, untuk kemudian dapat dipertimbangkan dalam putusan pengadilan Derden Verzet Lahan Pasar Kemirimuka.
“Kami sudah mendapatkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 593.82/SK.216.S/AGR-DA/177-86 tertanggal 26 Desember 1986, yang asli, warkah nya juga ada, dan jelas tercatat,” papar Kasubag TU Pasar Kemirimuka, Rio saat ditemui beberapa waktu lalu.
Dari isi SK gubernur dan warkah menurutnya sudah menjelaskan siapa pemilik sah lahan Pasar Kemirimuka. Sementara, jika ingin memperpanjang HGB atau membuat HBG baru, PT Petamburan lebih diprioritaskan, sebagai pemegang SHBG sebelumnya.
Sementara itu, kemarin, Senin (22/10) sidang dilanjutkan dengan kesimpulan hakim, dan akan dilanjutkan dalam sidang putusan Senin (12/11) mendatang. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB