Senin, 22 Desember 2025

Appraisal Cijago Kadaluarsa

- Selasa, 23 Oktober 2018 | 12:09 WIB
AHMAD FACHRY.RADAR DEPOK
PROYEK TOL CIJAGO : Tampak terlihat suasana pembangunan proyek jalan Tol Cijago Seksi II di kawasan Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. DEPOK – Warga yang terdampak pembebasan lahan jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) mempertanyakan proses hukum, penyelesaian sengketa lahan tol Cijago, di Kelurahan Kukusan dan Baktijaya. Warga menilai, penerbitan Surat Pemutusan Hubungan Hukum (SPHH) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok adalah cacat hukum. Sedangkan hasil appraisal alias penilaian harga lahan yang terdampak jalan tol sudah kadaluarsa. Kuasa hukum warga, Turaji menyebutkan harga yang telah ditetapkan tim appraisal sudah kadaluarsa. Tim appraisal telah menetapkan harga tanah pada tahun 2015, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 02/PMK.06/2008 tentang penilaian barang milik negara, pasal 44 ayat 1 menyebutkan laporan penilaian berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal penilaiannya. “Penetapan harga tanah yang dilakukan tim appraisal hanya berlaku enam bulan, kalau sekarang 2018 kan sudah kadaluarsa,” ungkap Turaji. Selain itu, dia menganggap Surat Pemutusan Hubungan Hukum (SPHH) yang dikeluarkan Badan Pertanahan (BPN) Kota Depok, tidak sah, karena tidak ada dua syarat sebagai dasar dikeluarkannya SPHH. “Belum ada surat pelepasan hak, dan putusan pengadilan juga belum inkracht, apalagi surat SPHH seolah main-main, karena tidak ada kop surat BPN di SPHH, itu cacat administratif menurut saya,” kata Turaji. Sementara, sebelumnya BPN mengeluarkan SPHH atas dasar konsinyasi uang ke pengadilan. Padahal menurut Turaji konsinyasi bisa ditetapkan setelah ada musyawarah. “Padahal belum ada musyawarah sama sekali untuk sepakat konsinyasi dengan warga, memang ada pemanggilan tapi tidak ada kesepakatan. Warga hanya menandatangi daftar hadir, bukan kesepakatan konsinyasi, karena tidak ada kata sepakat,” papar Turaji. Sementara sebelumnya merasa tidak mendapat keadilan di Kota Depok, warga terdampak pembebasan lahan Jalan Tol Cijago di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, dan Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, diterima di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Pusat, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (18/10). Sekitar 40 warga diterima Kabag Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Pusat, Horison. “Kami akan sampaikan keluhan warga ke menteri untuk ditindaklanjuti,” kata Horison. Sementara itu, salah satu perwakilan warga yang terdampak pembebasan lahan Jalan Tol Cijago di Kelurahan Kukusan dan Baktijaya, Syamsudin mengatakan telah menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam penerbitan Surat Pemutusan Hubungan Hukum (SPHH) atas tanah warga yang berdampak Tol Cijago Kukusan dan Baktijaya. “Kami serahkan surat tuntutan pencabutan atau pembatalan SPHH, dan meminta menteri memberi sanksi BPN Depok, karena tindakannya telah meresahkan warga,” kata Syamsudin. Dia menegaskan, tuntutan warga meminta menteri memerintahkan BPN Depok agar membatalkan atau mencabut SPHH warga Kukusan dan Baktijaya yang terdampak pembangunan Tol Cijago. Syamsudin berjani akan mempertahankan tanahnya, jika haknya berupa pembayaran ganti rugi belum dibayar. “Kami sedang menempuh proses hukum, kami meminta PN (Pengadilan Negeri) tidak melakukan eksekusi sebelum masalahnya selesai,” pungkas Syamsudin. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X