Senin, 22 Desember 2025

Hanya 24 Ritel Patuhi Perda

- Jumat, 26 Oktober 2018 | 11:26 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
BERI HIMBAUAN : Anggota Satpol PP Kota Depok saat memberi himbauan kepada pegawai minimarket mengenai pembinaan dan pengawasan Perda No 3 Tahan 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Kecamatan Sawangan, beberapa waktu lalu. DEPOK – Dua hari pengawasan dan pembinaan terhadap ritel modern oleh Satpol PP Depok dan LSM No Tobacco Community (NoTC) di sebelas kecamatan, pada 23-24 Oktober 2018 baru 24 ritel yang mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Total ritel yang diawasi display rokoknya baru 105. Ketua NoTC Bambang Priyono menyatakan, saat pengawasan masih ditemukan pelanggaran tetapi belum dikenakan sanksi. “Sifatnya masih pengawasan dan pembinaan, baru diberi BAP. Selanjutnya diberi sanksi sesuai Perda yang berlaku,” ucap Bambang kepada Radar Depok. Hasil pengawasan display rokok di antaranya, 62 ritel atau 59 persen ritel masih memperlihatkan display rokok. 70 ritel atau 66,7 persen masih memasang iklan rokok. Sebanyak 35 ritel atau 33,3 persen masih ada promosi rokok, 23 ritel atau 21,9 persen telah ada tulisan 'Tersedia Rokok'. Dan 7 ritel atau 6,7 persen masih ada sponsor rokok. "Total Kepatuhan sebanyak 24 ritel atau 22,9 persen," kata Bambang. Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto menuturkan, pengecekan ini dilakukan guna memastikan apakah surat edaran Walikota Depok ditaati atau tidak. "Alhasil masih banyak yang tidak menaati surat edaran itu, untuk jumlahnya masih dalam rekapan kami," ujar Yayan. Pengecekan itu dilakukan ke ritel moderen sebanyak 374 titik se-Depok dengan dibagi tim timur, tengah, dan barat atau membagi kelompok untuk melakukan penyisiran yang dibagi dalam tiga zona. Namun selama dua hari ada 105 ritel yang dicek dan didatangi oleh tim. "Zona tersebut antara lain, zona timur wilayah Tapos, zona tengah wilayah Beji dan Pancoran Mas serta zona barat Cinere dan Limo," paparnya. Selain itu, Satpol PP melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Kami pantau terus, sehingga penjualan rokok ini tepat sasaran. Syukur-syukur perokok di Depok berkurang," katanya. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X