Senin, 22 Desember 2025

Kasno Tantang Potong Jari Kelingking

- Sabtu, 27 Oktober 2018 | 10:38 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI : Lsm KAPOK dan Lsm STN melaporkan dugaan korupsi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2016 di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos saat berada di Kejaksaan Negeri Kota Depok, beberapa waktu lalu. DEPOK - Laporan dengan nomor surat laporan 0324/KPK-STN/X/2018 pada Jumat (5/10) lalu dianggap tidak terbukti, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM Kapok) tantang Kepala Kejari Kota Depok untuk mundur dari jabatannya, atau dirinya bersedia potong jari kelingking, jika laporannya tidak terbukti. Ketua LSM Kapok, Kasno menyebutkan Kepala Kejari Kota Depok menganggap bahwa tidak ditemukan unsur kerugian dalam laporan nomor 0324/KPK-STN/X/2018, sehingga tidak layak untuk ditindak lanjuti. “Saya kecewa dengan sikap Kejari,” kata Kasno. Dia mengatakan perlu ada pembuktian dan dilakukan cek lapangan untuk membuktikan dugaan tidak pidana korupsi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Cimpauen, Kecamatan Tapos, terkait pelaksanaan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2016. “Perlu ada uji lapangan secara bersama-sama, jika kejari tidak punya uang untuk memanggil tenaga ahli pertukangan, kami bersiap untuk membiayai pemeriksaan dilapangan,” papar Kasno. Dia menegaskan jika memang ada kecurangan pihak kejaksaan harusnya menindak tegas jangan malah menganggap tidak ada masalah. “Walau ada kerugian Negara sebesar Rp10.000 pun harus ditindak untuk dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kasno. Kasno juga menantang jika laporannya nomor laporan 0324/KPK-STN/X/2018 pada Jumat (5/10) tidak terbukti dirinya siap untuk memotong jari kelingkingnya. “Kalau tidak terbukti, saya siap potong jari kelingking saya tanpa menuntut pihak manapun, tapi jika terbukti kami minta Sufari turun dari jawabatannya, dan kami sudah memberi surat ke Kejari,” papar Kasno. Sementara Kepala Kejari Depok, Sufari mengatakan berdasarkan hasil investigasi lapangan tim Kejari Depok dan berdasarkan hasil audit independen. “Hasil temuan kami tidak ada ketentuan yang dilanggar. Di cek ke lapangan orang penerima udah betul ada perbaikan,” kata Sufari. Seperti diketahui, LSM Kapok dan LSM STN melaporkan hasil temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan rehabilitasi RTLH yang di kelola oleh BKM. Menurut hasil investigasi LSM Kapok dan LSM STN pada 5 warga penerima dana rehabilitasi RTLH di Kelurahan Cimapauen, Hasilnya terindikasi penyerapan anggaran dari Rp20 juta sekitar 40 persen – 50 persennya. Berdasarkan informasi, Kelurahan Cimpauen pada tahun 2016 ada sebanyak 30 warga penerima dana rehabilitasi RTLH. Dimana 17 orang diantaranya di kelola oleh kecamatan sedangkan 13 lainnya di kelola oleh BKM. “Dari 13 rumah tersebut yang kami lakukan investigasi ke 5 rumah, hasilnya terindikasi penyerapan anggaran dari Rp20 juta hanya sekitar Rp6-8 juta,” kata Ketua LSM STN Pardong. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X