AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
DIAMANKAN : Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan saat rilis narkoba di Polresta Depok, beberapa waktu lalu.
DEPOK - Pengungkapan kasus narkoba di Kota Depok, sepanjang 2018 naik 100 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bahkan, 27 pengedar narkoba terjaring saat Operasi Nila Jaya yang digelar sejak 12-26 September 2018.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita 287 gram ganja kering dan 172 gram sabu.
"Peningkatan kasus 100 persen. Tahun lalu ada 17 kasus, saat ini 25 kasus dan 27 tersangka," ungkap Wakapolresta Depok AKBP Arif Budiman di Mapolresta Depok, kemarin (26/10).
Adanya indikasi ini, kata dia, menandakan bahwa peredaran narkoba di Depok sangat memprihatinkan. Dari hasil tangkapan, tersangka rata-rata pemain baru. Kesehariannya pelaku rata-rata tidak bekerja.
"Mereka mengedarkan barang di Depok dan semua barang bukti juga berasal dari Depok. Semua yang terjaring dikenakan Pasal 114 dan 112 KUHP Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tukasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra S Tarigan menuturkan, wilayah peredaran narkoba yang cukup tinggi ada di Pancoranmas dan Sawangan.
Di kedua wilayah itu pihaknya sering melakukan pengungkapan kasus narkoba. Sedangkan untuk daerah sekitar kampus juga tak luput dari incaran petugas.
"Narkoba tidak memandang umur, para pengedar menyasar siapa saja. Bahkan dari kasus-kasus ada yang dari kalangan intelek. Untuk hasil operasi ini yang diamankan usia termuda 21 tahun dan yang tertua 56 tahun. Ketika diperiksa mereka tidak mengakui perbuatannya," kata Indra.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, setiap kali transaksi mereka mendapatkan untung sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per gram.
"Karena upah yang cukup besar menjadikan profesi pengedar (narkoba-red) menjadi mata pencaharian," pungkasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB