Minggu, 21 Desember 2025

Selama Oktober 4.082 Kendaraan Ditilang

- Selasa, 30 Oktober 2018 | 11:27 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RAZIA KENDARAAN : Petugas kepolisian saat melakukan razia kendaraan di kawasan Jalan Kartini Raya, Kecamatan Pancoranmas. DEPOK- Selama Oktober 2018 ada ribuan kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan. Umunya yang melanggar lalu lintas lantaran, lawan arus dan tidak membawa surat-surat perlengkapan. Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, selama satu bulan yang ditilang ribuan totalnya 4.082. Baik roda dua maupun roda empat. Ia merincikan, untuk kendaraan roda empat 1.335 dan kendaraan roda dua 2.747. "Titik yang paling banyak itu Jalan Margonda dan Grand Depok City (GDC) ," kata dia kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dari jumlah total warga Depok, setidaknya 20 persen-25 persen jadi pelanggar lalu lintas. Meski terkenal sebagai kota yang cukup ketat, dalam menertibkan pelanggar lalu lintas dengan seringnya kegiatan razia dan lainnya, para pengemudi yang bandel masih banyak saja. "Itu saja kita pasang spanduk banyak, tulisannya 'jangan parkir di sepanjang bahu jalan', itu kadang-kadang (pelanggar) malah parkir di sebelah spanduknya," ujar dia. Pelanggaran lalu lintas kerap terjadi di jalan-jalan utama di Depok, yakni Jalan Margonda. "Bagaimana nggak mau ngelanggar, lewat mana saja jauh," ucap Sutomo. Hal tersebut, kata Sutomo, karena Margonda merupakan area yang saat ini paling ditertibkan di Depok. "Jalan Margonda itu etalase, sarana prasarana sudah memenuhi syarat. Sudah ada jalur cepatnya, jalur lambat. Kalau nggak diajarin disiplin kacau sudah," pungkasnya. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X