Senin, 22 Desember 2025

Sengketa Lahan Tol Cijago, Kukusan Tunggu Putusan, Baktijaya Banding

- Jumat, 2 November 2018 | 11:43 WIB
RUBIAKTO/RADAR DEPOK
MANGKRAK: Jalan Tol Cijago yang dibiarkan mangkrak lantaran 15 bidang yang berada di Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya belum dibebaskan, karena sedang melakukan proses hukum di tingkat banding. DEPOK - Pembangunan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi II, sepertinya akan berlarut-larut. Musababnya, sengketa pembayaran ganti rugi pembebasan lahan di Kelurahan Kukusan dan Baktijaya, masih terus berlangsung. Warga Kukusan masih menunggu putusan sidang, sementara Bhaktijaya memilih banding. Kordinator warga Kelurahan Kukusan Tol Cijago Seksi II, Syamsudin mengatakan, menginginkan ada penghitungan ulang. Lantaran harga yang telah ditetapkan oleh tim appraisal sudah tidak sesuai lagi. “Kami meminta penghitungan ulang,” kata Syamsudin kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia juga mengatakan, agar hakim memberi putusan sesuai dengan fakta persidangan yang berlaku. “Kami butuh keadilan, jangan sampai keputusan yang diambil malah metrugikan kami,” papar Syamsudin. Terpisah, Koordinator warga Tol Cijago, Kelurahan Baktijaya, Edi Syahril menegaskan, setelah dinyatakan kalah oleh PN Depok, Rabu (26/9) lalu. Warga Baktijaya yang masih menguasai 15 bidang, akan melakukan banding. Edi mengatakan, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut tidak mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta, yang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh P2T dan PPK PU. “Hakim tidak mempertimbangkan bukti dan fakta perbuatan melawan hukum,” papar Edi. Saat ini, pihaknya juga sudah mendaftar ke pengadilan tinggi. “Sekarang baru tahap memasukan memori banding,” tukas Edi Syahrir. Sebelumnya, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok membantah adanya mal praktik dalam proses gantirugi ke warga yang terdampak pembangunan Tol Cijago Seksi II. Kepala Kantah Kota Depok, Sutanto mengaku, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Cijago sesuai prosedur. Bahkan sudah dilakukan musyawarah berdasarkan peraturan pemerintah. Musyawarah digelar sesuai Perpres Nomor 17 tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah dengan sistem musyawarah bentuk, jadi tidak ada tawar menawar dalam musyawarah karena harganya ditentukan tim appraisal. “Sudah sesuai aturan baru Perpres 17 tahun 2012 dan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah. Jadi setelah ada nilai dari tim appraisal, sayangnya ini belum dipahami warga,” kata Sutanto kepada Radar Depok. Sutanto menegaskan, jika warga keberatan dengan nilai yang ditetapkan appraisal, silakan menggugat ke Pengadilan Negeri Depok dengan waktu yang sudah ditetapkan. Tapi, jika menerima uangnya sudah dikonsinyasikan di PN Depok. “Jika harga tak sesuai, PN akan menambahkan nilai harga pada putusan pengadilan, jadi musyawarah bukan tawar menawar harga,” ujar Sutanto. Selain itu, Sutanto membantah tidak ada kadaluarsa dalam penetapan harga appraisal. Lantaran harga yang sudah ditetapkan oleh tim appraisal sudah berkekuatan hukum. Sementara itu, berdasarkan surat dari Ombudsman nomor 0228/SRT/0078.2018/JKR.79/VII/ Firm sebagai kuasa hukum warga yang terdampak pembebasan Tol Cijago juga mengatakan, tidak ada malpraktik dalam pengadaan tanah di seksi 2 pembebasan Tol Cijago.(rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X