Senin, 22 Desember 2025

Ahli Waris Tanah Terminal Depok Teriak

- Selasa, 6 November 2018 | 11:19 WIB
IRWAN/RADAR DEPOK
BUTUH KEADILAN: Seorang ahli waris tanah di Terminal Depok, Muslim (tengah) memohon bantuan hukum kepada Mukhlis Effendi (kiri). DEPOK Proses pembangunan Terminal Terpadu Kota Depok nampaknya bakal menemui batu sandungan. Musababnya, diketahui ada titik bidang tanah yang ganti ruginya belum dibayarkan ke ahli waris. Hal itulah yang kini tengah diteriakan oleh Muslim. Dia merupakan ahli waris dari tanah terminal seluas 2.385 meter. Ia mengatakan bila tanah tersebut merupakan milik Maspia, ibunya. Kini dirinya menuntut ganti rugi atas lahan yang proyeknya kini tengah dikerjakan oleh PT Andika Investa. “Saya ingin meminta keadilan,” ungkapnya kepada Radar Depok, kemarin. Sebagai bukti kepemilikan lahan, sambung Muslim, dirinya memiliki girik asli serta letter C di Kelurahan Depok atas nama orangtuanya. Adapun kewajiban membayar pajak juga ia tunaikan. Dan tanah juga atas nama orangtuanya. “Kakak saya pernah juga menjelaskan secara detail soal kepemilikan lahan ini kepada Pemkot Depok kok,” tegasnya. Kuasa hukum Muslim, Mukhlis Effendi mengatakan, pihaknya kini sudah melakukan sejumlah upaya hukum. Salah satunya berkirim surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok guna memohon mediasi terkait pembayaran atas hak kliennya. Dirinya pun merasa bila bukti yang ditunjukan oleh kliennya sudah cukup kuat. Makanya diharapkan nantinya bisa dilakukan mediasi, dengan titik temu bisa diperoleh. “Tentunya kalau soal ganti rugi, kami sesuai NJOP saja. Ahli waris tak mempermasalahkan,” beber Mukhlis. Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum, Sutara menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal meminta klarifikasi kepada PT Andika Investa. Sebelumnya, sudah pula dilayangkan surat perlindungan hukum ke kejaksaan. “Mudah-mudahanan dalam pekan ini sudah ada hasil. Jadi kita ini harus juga mendengar dari pihak terkait. Supaya nanti bisa menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X