IRWAN/RADAR DEPOK
PAPARKAN : Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Newin Budiyanto saat menggelar rilis penangkapan WNA Australia yang melanggar izin tinggal, di Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Rabu (7/11).
DEPOK – Kasus ini menjadi peringatan besar, khususnya bagi perempuan Indonesia yang ingin atau sedang menjalin hubungan asmara dengan warga negara asing (WNA). Jangan sampai hanya karena cinta, tak sadar cuma dimanfaatkan saja.
Tak percaya, tengoklah aksi dari WBR. WNA Australia ini berhasil memperdaya seorang perempuan Indonesia berinisial Y untuk dipacari. Bahkan si perempuan sampai rela menghidupi keseharian WBR. Hingga pula menyewakan sebuah apartemen di Depok.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Newin Budiyanto mengatakan jika yang dilakukan WBR (memacari Y) hanya sebagai modus untuk bisa menetap di Indonesia.
“Dia (WBR) di sini tidak bekerja. Kehidupan sehari-hari seluruhnya ditanggung oleh pacarnya itu,” ungkap Newin kepada Radar Depok, Rabu (7/11).
Namun akhirnya, pada Kamis (1/11), aksi WBR mesti berakhir sudah. Dia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Depok. Ia pun terancam bakal di deportasi dan dilarang untuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu yang belum ditentukan.
“Yang bersangkutan kami tangkap di apartemen setelah sebelumnya kami lakukan operasi intelejen,” bebernya.
Newin menjelaskan, WBR disinyalir melanggar aturan Keimigrasian soal izin tinggal. Diketahui, pertama kali WBR masuk ke Indonesia pada 21 April 2017 dengan dalih sebagai turis. “Dia masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.
Selanjutnya, izin tinggal WBR diperpanjang oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sampai 19 Juni 2017. Jadi WBR sudah over stay selama 1,4 tahun.
“WBR menetap di apartemen bersama pacarnya,” bebernya.
Lebih lanjut, sambung Newin, WBR terbukti melanggar pasal 78 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi bahwa WNA yang sudah berakhir masa berlaku lebih dari 60 hari, dikenakan sanksi berupa deportasi dan penangkalan. Sementara pacar WBR, patut diduga melanggar pasal 124 UU No 6 tahun 2011, lantaran diduga menyembunyikan WNA yang masa berlakunya habis. “Dia terancam pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp25 juta,” tegasnya.
Disinggung tentang modus WBR, Newin menjelaskan jika langkah memacari perempuan Indonesia sudah pernah dilakukan oleh sejumlah WNA sebelumnya, antara lain Mesir, Yaman, dan Nigeria.
“Polanya sama. Memanfaatkan pacar. Bahkan ada WNA yang memacari lebih dari satu perempuan Indonesia. Sasaran memang perempuan dengan kondisi ekonomi baik,” pungkasnya. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB