Senin, 22 Desember 2025

Cijago Menang, Warga Kukusan Depok Banding

- Jumat, 16 November 2018 | 10:54 WIB
DEPOK - Seperti yang sudah-sudah akhirnya putusan gugatan warga atas ganti rugi Tol Cijago, di Kelurahan Kukusan, Beji kalah di Pengadilan Negeri (PN) Depok kemarin. Adanya hasil tersebut  warga yang masih mengusai 27 bidang tanah akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, Bandung. Perwakilan warga Kelurahan Kukusan yang terdampak pembangunan Tol Cijago, Syamsudin mengaku, menghormati keputusan sidang di Pengadilan Negeri Depok. Namun demikian, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, Bandung untuk memenuhi proses hukum. “Kami hormati keputusan PN Depok, tapi kami juga akan melakukan banding,” kata Syamsudin kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia bersama warga masih berkeyakinan, belum ada musyawarah antara Kantor Pertanahan dengan warga yang terdampak pembangunan Tol Cijago. “Karena menurut analisa kami, dalam fakta persidangan tidak menjadi dasar putusan hakim, karena sebelumnya memang tidak ada musyawarah,” terang Syamsudin. Padahal diberitakan sebelumnya, Pengerjaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) masih terkatung-katung, lantaran PN depok belum seratus persen mengeksekusi Jalan Tol Cijago di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, dan Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya. Sebagai yang ditugaskan mengeksekusi lahan yang terdampak Jalan Tol Cijago, PN depok lempar handuk. Ketua PN Depok, Sobandi mengaku, pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk menjamin keamanan saat melaksanakan eksekusi, dan bergantung pada kekuatan personel Polresta Depok. “Ini kan kewenangannya Polresta Depok, saat ini kami sedang menunggu jawaban Polres,” kata Sobandi kepada Radar Depok. Sebelumnya, PN Depok sudah menentukan jadwal eksekusi tapi pihak polres belum siap, sehingga pelaksanaan eksekusi ditunda. “Sebelumnya kan kami sudah jadwalkan, tapi polres belum bersedia dengan alasan keamanan,” papar Sobandi.(rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X