IRWAN/RADAR DEPOK MENGATUR : Anggota Satlantas Polresta Depok ketika melakukan operasi Zebra 2018, kemarin.DEPOK - Ternyata pengguna kendaraan di Kota Depok belum terlalu patuh akan aturan. Faktanya, selama operasi zebra sedari 30 Oktober hingga 12 November lalu. Tercatat, sedikitnya 8.243 pengendara kena tilang.
Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, mayoritas pengendara motor ditilang karena melintasi jalur cepat. Kemudian tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Mayoritas melanggar lalu lintas masuk jalur cepat dan 40 persen (pelanggar) tidak punya SIM," ujar Sutomo, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sutomo mengatakan, pengendara motor kerap beralasan melintasi jalur cepat untuk menghindari macet. Selain itu, lanjut dia, banyak pengendara motor yang menghindari angkot ngetem di jalur lambat.
Pihaknya juga menemukan banyak pengendara motor dan angkot di bawah umur. “Biasanya yang di bawah umur ini sopir-sopir angkutan umum dan biasanya kami panggil orang tuanya," ucap Sutomo.
Dia meminta warga di bawah umur tidak mengendarai sepeda motor maupun mobil. "Ya untuk keamanan berbagai pihak, kami imbau semua yang di bawah umur untuk tidak membawa kendaraan apa pun. Kami juga mengimbau masyarakat yang belum punya SIM segera buatlah (SIM)," tandasnya.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.